Edarkan Sabu, Seorang Petani di Sidenreng Rappang Dibekuk
Kamis, 24 Maret 2016 - 16:31 WIB
Edarkan Sabu, Seorang Petani di Sidenreng Rappang Dibekuk
A
A
A
MAKASSAR - Seorang petani dibekuk petugas kepolisian karena tertangkap tangan sedang mengedarkan sabu. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 100 gram.
Petani itu diketahui bernama Arfandi alias Fandi (27). Dia ditangkap di Jalan Angkatan 66 Kelurahan Lalla Bata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Pukul 23.00 Wita, pada Rabu 23 Maret 2016.
Fandi merupakan anggota jaringan pengedar sabu lintas kabupaten dan sudah menjadi incaran polisi. Gerak geriknya sudah lama diikuti anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulselbar AKBP Eddy S Tarigan menyebutkan, Fandi diringkus sebelum melakukan transaksi dengan nilai Rp84 juta.
Menurut Eddy, petani asal Baranti, Kabupaten Sidrap itu merupakan pengedar yang kerap bertransaksi di lintas kabupaten.
Setelah diringkus, Fandi bersama dua paket sabu seberat 100 gram, alat isap rakitan dari botol air mineral, dan satu handphone diamankan ke Mapolda Sulselbar.
“Sekarang dia di mako untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan," jelas Eddy, kepada wartawan, Kamis (24/3/2016).
Menurut Eddy, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Fandi mengaku barang haram itu diperoleh dari Rusdin. Selanjutnya, aparat kepolisian melakukan pengejaran terhadap pria yang diduga bandar besar sabu.
"Dari pengakuannya, sabu itu diperoleh dari laki-laki berinisial RS yang masih buron. RS ini merupakan bandar besar yang bawa barang dari Malaysia, Kalimantan melalui jalur pelabuhan Pare-pare," tutur Eddy.
Petani itu diketahui bernama Arfandi alias Fandi (27). Dia ditangkap di Jalan Angkatan 66 Kelurahan Lalla Bata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Pukul 23.00 Wita, pada Rabu 23 Maret 2016.
Fandi merupakan anggota jaringan pengedar sabu lintas kabupaten dan sudah menjadi incaran polisi. Gerak geriknya sudah lama diikuti anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulselbar AKBP Eddy S Tarigan menyebutkan, Fandi diringkus sebelum melakukan transaksi dengan nilai Rp84 juta.
Menurut Eddy, petani asal Baranti, Kabupaten Sidrap itu merupakan pengedar yang kerap bertransaksi di lintas kabupaten.
Setelah diringkus, Fandi bersama dua paket sabu seberat 100 gram, alat isap rakitan dari botol air mineral, dan satu handphone diamankan ke Mapolda Sulselbar.
“Sekarang dia di mako untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan," jelas Eddy, kepada wartawan, Kamis (24/3/2016).
Menurut Eddy, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Fandi mengaku barang haram itu diperoleh dari Rusdin. Selanjutnya, aparat kepolisian melakukan pengejaran terhadap pria yang diduga bandar besar sabu.
"Dari pengakuannya, sabu itu diperoleh dari laki-laki berinisial RS yang masih buron. RS ini merupakan bandar besar yang bawa barang dari Malaysia, Kalimantan melalui jalur pelabuhan Pare-pare," tutur Eddy.
(san)