Pemburu Perawan Dihukum 10 Tahun Penjara

Rabu, 23 Maret 2016 - 04:44 WIB
Pemburu Perawan Dihukum...
Pemburu Perawan Dihukum 10 Tahun Penjara
A A A
MALANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang memvonis 10 tahun penjara terdakwa Gama Mulya (25). Gama terbukti melanggar Pasal 285 KUHP junto Pasal 55 tentang Persetubuhan dengan Kekerasan atau pemerkosaan.

Majelis hakim menilai, sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Sidang dipimpin Hakim Rina Indrajanti, Rightmen Situmorang, dan Hakim Pengganti Yustiar Nugroho.

Dalam putusannya, Hakim Rina Indrajanti membacakan, terdakwa kecewa pada pacarnya Suci Anin Nastiti (20) karena diketahui pernah berhubungan badan dengan pacar sebelum terdakwa.

"Terdakwa lalu meminta saksi untuk mencarikan wanita perawan untuk ditiduri, jika tidak terdakwa mengancam akan menyebarkan aib Suci Anin,” kata Hakim Rina Indrajanti, di persidangan, Selasa (22/3/2016).

Terdakwa dan saksi Ainin menjemput korban VW (20) di tempat kos. Pasangan ini lalu membius WW dan membawanya ke kediaman Gama, di Perumahan Asrikaton Indah, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Di persidangan, terungkap VW mengalami berbagai tindakan asusila. Sejumlah barang bukti seperti tali tampar yang digunakan mengikat ke dua tangan WW, borgol, botol berisi cairan ginseng, sex drop dan beberapa kotak kondom, serta kondom bekas pakai juga menjadi bukti di persidangan.

Gama divonis 10 tahun penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani Gama sejak 15 Agustus 2015. Terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Terimakasih atas putusannya, kami menyatakan pikir-pikir,” kata Gama Mulya di persidangan.

Vonis tersebut dua tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya vonis maksimal dari Pasal 285 KUHP 12 tahun penjara. JPU menolak berkomentar tentang vonis tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini terungkap setelah WW melaporkan peristiwa yang terjadi pada dirinya ke Polresta Malang. Polisi lalu menangkap pasangan Gama dan Anin, karena diduga bersekongkol menculik WW untuk disetubuhi Gama.

Perkaranya ini disidang dalam dua berkas berbeda. Sidang putusan Anin diagendakan akan dibacakan pada Rabu 23 Maret 2016.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)