Pemburu Perawan Dihukum 10 Tahun Penjara

Rabu, 23 Maret 2016 - 04:44 WIB
Pemburu Perawan Dihukum...
Pemburu Perawan Dihukum 10 Tahun Penjara
A A A
MALANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang memvonis 10 tahun penjara terdakwa Gama Mulya (25). Gama terbukti melanggar Pasal 285 KUHP junto Pasal 55 tentang Persetubuhan dengan Kekerasan atau pemerkosaan.

Majelis hakim menilai, sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Sidang dipimpin Hakim Rina Indrajanti, Rightmen Situmorang, dan Hakim Pengganti Yustiar Nugroho.

Dalam putusannya, Hakim Rina Indrajanti membacakan, terdakwa kecewa pada pacarnya Suci Anin Nastiti (20) karena diketahui pernah berhubungan badan dengan pacar sebelum terdakwa.

"Terdakwa lalu meminta saksi untuk mencarikan wanita perawan untuk ditiduri, jika tidak terdakwa mengancam akan menyebarkan aib Suci Anin,” kata Hakim Rina Indrajanti, di persidangan, Selasa (22/3/2016).

Terdakwa dan saksi Ainin menjemput korban VW (20) di tempat kos. Pasangan ini lalu membius WW dan membawanya ke kediaman Gama, di Perumahan Asrikaton Indah, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Di persidangan, terungkap VW mengalami berbagai tindakan asusila. Sejumlah barang bukti seperti tali tampar yang digunakan mengikat ke dua tangan WW, borgol, botol berisi cairan ginseng, sex drop dan beberapa kotak kondom, serta kondom bekas pakai juga menjadi bukti di persidangan.

Gama divonis 10 tahun penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani Gama sejak 15 Agustus 2015. Terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Terimakasih atas putusannya, kami menyatakan pikir-pikir,” kata Gama Mulya di persidangan.

Vonis tersebut dua tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya vonis maksimal dari Pasal 285 KUHP 12 tahun penjara. JPU menolak berkomentar tentang vonis tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini terungkap setelah WW melaporkan peristiwa yang terjadi pada dirinya ke Polresta Malang. Polisi lalu menangkap pasangan Gama dan Anin, karena diduga bersekongkol menculik WW untuk disetubuhi Gama.

Perkaranya ini disidang dalam dua berkas berbeda. Sidang putusan Anin diagendakan akan dibacakan pada Rabu 23 Maret 2016.
(san)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
3 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
3 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved