Ketua DPRD Banten Minta Uang Rp5 Miliar ke PT BGD
A
A
A
SERANG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Sri Mulya Hartono mengaku mendapat perintah Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah untuk meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada Ketua Banggar Anggaran (Banggar) DPRD Banten FL Tri Satriya Santosa alias Sony.
Permintaan uang tersebut diakui politisi Partai Golkar yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ini saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Tampinongkol di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (22/3/2016).
"Pada tanggal 26 Oktober di ruang kerja saya, datang pak sony, saya diamanatkan oleh ketua DPRD untuk meminta sejumlah uang kepada pak sony Rp5 miliar, bahasanya mintakan kepada Sony uang Rp5 miliar," ujar Hartono di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (22/3/2016).
Dikatakan, Asep tidak berani meminta uang Rp5 miliar secara langsung kepada Ketua Banggar. Pasalnya Asep mengaku malu karna sesama satu fraksi dari PDIP.
"Beliau (Asep Rahmatullah) tidak enak kalau meminta langsung. Makanya meminta saya meminta kepada Pak Sony, tapi pak ketua terus menanyakannya, saya bilang lagi proses," terang Hartono.
Uang yang dimaksud Asep Rahmatullah bersumber dari PT BGD melalui FL Tri Satya Santosa. "Kepada BGD amanatnya, pak ketua hanya minta uang kepada Tri, ternyata kelanjutannya (permintaan uang) kepada BGD," ujarnya.
Asep Rahmatullah yang juga dihadirkan untuk dikonfrontir dengan keterangan Hartono belum menanggapi keterangan yang diberikan rekannya, karena sidang yang dipimpin Majelis Hakim M Sainian ini terlibih dahulu ditunda untuk Salat Zuhur dan makan siang.
Permintaan uang tersebut diakui politisi Partai Golkar yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ini saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Tampinongkol di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (22/3/2016).
"Pada tanggal 26 Oktober di ruang kerja saya, datang pak sony, saya diamanatkan oleh ketua DPRD untuk meminta sejumlah uang kepada pak sony Rp5 miliar, bahasanya mintakan kepada Sony uang Rp5 miliar," ujar Hartono di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (22/3/2016).
Dikatakan, Asep tidak berani meminta uang Rp5 miliar secara langsung kepada Ketua Banggar. Pasalnya Asep mengaku malu karna sesama satu fraksi dari PDIP.
"Beliau (Asep Rahmatullah) tidak enak kalau meminta langsung. Makanya meminta saya meminta kepada Pak Sony, tapi pak ketua terus menanyakannya, saya bilang lagi proses," terang Hartono.
Uang yang dimaksud Asep Rahmatullah bersumber dari PT BGD melalui FL Tri Satya Santosa. "Kepada BGD amanatnya, pak ketua hanya minta uang kepada Tri, ternyata kelanjutannya (permintaan uang) kepada BGD," ujarnya.
Asep Rahmatullah yang juga dihadirkan untuk dikonfrontir dengan keterangan Hartono belum menanggapi keterangan yang diberikan rekannya, karena sidang yang dipimpin Majelis Hakim M Sainian ini terlibih dahulu ditunda untuk Salat Zuhur dan makan siang.
(nag)