46 Kg Sabu Disita dari Kontrakan di Cirebon

Jum'at, 18 Maret 2016 - 19:37 WIB
46 Kg Sabu Disita dari...
46 Kg Sabu Disita dari Kontrakan di Cirebon
A A A
CIREBON - Sedikitnya 46 kilogram sabu-sabu dan 200 ribu butir pil ekstasi disita Direktorat Narkoba Mabes Polri dari sebuah rumah kontrakan di Blok A-2 perumahan Bumi Citra Lestari (BCL), Jalan Jenderal Sudirman, Kampung Wanacala, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Berdasarkan informasi, rumah bercat putih yang digerebek polisi itu milik Bayu.

Diduga, rumah yang dikontrak sepasang suami istri tersebut menjadi gudang penyimpanan narkoba jaringan internasional. Penyelundupan disinyalir dilakukan melalui jalur laut.

Polisi pun diketahui telah mengamankan empat orang, di mana tiga orang di antaranya telah diketahui identitasnya dengan peran berbeda.

Ketiga orang tersebut yakni Muhamad Rizki dan Wulan Lestari, warga Desa Kadu Agung, Kecamatan Karang Kancana, Kabupaten Kuningan, Fajar Priyo Susilo, Kampung Japat, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Dalam peredaran barang haram tersebut, Rizki dan Fajar berperan sebagai penjemput barang dari kapal di Pelabuhan Cirebon, penyimpan/orang gudang sekaligus pendistribusian.

Sementara Wulan, bersama tersangka Rizki dan Fajar, mengantar barang ke Jakarta untuk konsumen.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu malam 16 Maret itu, polisi setidaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti di antaranya 200 ribu butir pil ekstasi yang dikemas dalam bungkus makanan kucing; sabu seberat 46 kg; satu dus alumunium foil; empat set alat hisap; satu set alat hitung pil ekstasi; satu unit mobil Daihatsu Terios hitam B 2129 JA; serta satu unit sepeda motor Honda.

"Rabu sore sebelum penggerebekan, ada empat orang berpakaian sipil mondar mandir di depan rumah milik Pak Bayu. Saya sempat menghampiri dan bertanya keperluan mereka, tapi mereka hanya menunjukkan kalung berlogo polisi tanpa berkata apapun," ungkap seorang satpam perumahan, Wawan.

Diduga, petugas kala itu tengah mengintai rumah sasaran mereka yang masih kosong. Malam hari, sebuah mobil Terios hitam meluncur ke arah rumah.

Ketika itulah, polisi yang berjaga di sekitar perumahan langsung menyergap tiga orang yang ada dalam mobil.

Dari ketiganya, diketahui terdapat seorang perempuan. Mereka ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian digelandang masuk ke dalam rumah.

Polisi pun selanjutnya menggeledah rumah kontrakan itu disaksikan Wawan dan seorang tetangga rumah, Arif.

Di kamar belakang, polisi menemukan sabu dan ekstasi. Para pelaku kemudian sempat diamankan di rumah tersebut selama sehari semalam guna pengembangan. Untuk menghindari hal tak diinginkan, para pelaku diborgol.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku lain di sebuah rest area di Tol Cipali, tepatnya, Cikampek, bersama barang bukti sabu dan ekstasi.

Kemudian, Kamis malam 17 Maret, para pelaku pun dievakuasi dari rumah di BCL ke Mabes Polri guna proses lebih lanjut.

"Setelah ditangkap, ketiga orang itu tak langsung dibawa tapi ditahan di rumah itu dulu. Mungkin menunggu pelaku lain dan ternyata besok (Kamis) malam, polisi datang lagi membawa satu orang. Mereka pun kemudian dibawa pergi polisi dan rumah itu dipasangi garis polisi," kata Wawan lagi.

Evakuasi para pelaku diketahui disaksikan Wakapolres Cirebon Kota Kompol Sherly Sholu. Para pelaku sendiri, menurut informasi, baru mengontrak rumah tersebut kurang dari dua pekan sebelumnya.

Pemilik rumah, Bayu, berada di Yogyakarta. Para pelaku yang menghuni rumah tersebut jarang pulang atau hanya sekali-sekali datang pada malam hari.

Para pelaku disinyalir merupakan anggota jaringan narkoba internasional dan berkewarganegaraan Malaysia. Mereka telah lama menjadi target operasi polisi sejak sekitar dua bulan terakhir.

Sabu dan ekstasi itu sendiri diketahui diselundupkan melalui jalur laut menggunakan kapal Kargo Bahari 1, yang mengangkut sagu dengan jalur pelayaran dari Selat Panjang Riau menuju Cirebon. Kapal ini sendiri sudah bersandar di Pelabuhan Cirebon sejak Sabtu 12 Maret.

Kepala Seksi Penindakan dan Kepatuhan Bea Cukai Cirebon, Indra Wijaya mengaku, tak mengetahui kapal barang itu berisi narkoba. Pihaknya pun tak berwenang memeriksa kapal tersebut. "Tidak tahu ada narkoba keluar dari pelabuhan," tegasnya, Jumat (18/3/2016).

Menurutnya, kapal antar pulau bukan kewenangan mereka. Pihaknya hanya menangani kapal ekspor impor dan kapal pengangkut tembakau.

Saat ini, kapal yang bersandar di Dermaga 1 Muara Jati Pelabuhan Cirebon, belum dipasangi garis polisi.

Anggota Unit Penegakkan Hukum Polair Polda Jabar, Iptu Casanto menyatakan, baru akan memasang garis polisi bila telah ada perintah dari Mabes Polri. "Kalau sudah ada perintah dari Mabes, baru dipasang," cetusnya.

Salah satu tetangga rumah pelaku, Arif yang sempat menyaksikan penggerebekan mengaku tak menyangka rumah itu dijadikan gudang penyimpanan narkoba.

Menurutnya, selama kurang dari dua minggu rumah itu ditempati para pelaku, tak ada aktivitas mencurigakan.

Namun, saat hari penggerebekan itu mereka memang tampak memindahkan dus-dus ke dalam rumah.

"Sepertinya mereka suami istri dan satu orang lagi sopirnya. Setahu saya, dus-dus itu berisi peralatan rumah tangga, maklum kan baru pindahan," tutur Arif.

Barulah belakangan dia mengetahui dus-dus itu berisi narkoba. Selama dua tahun tinggal di perumahan itu, dia mengaku, kejadian ini baru pertama kali sehingga mengejutkan warga lainnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2261 seconds (0.1#10.140)