Gelapkan Mobil Teman, Pria Paruh Baya Meringkus di Tahanan
Jum'at, 18 Maret 2016 - 09:38 WIB
Gelapkan Mobil Teman, Pria Paruh Baya Meringkus di Tahanan
A
A
A
DEPOK - Mohamad Ibnu pria paruh baya ini dibekuk petugas Polsek Pancoranmas lantaran ulahnya menggelapkan mobil. Lelaki berusia 51 tahun ini menggadaikan mobil milik Elly Kurniawati yang dipinjamnya.
Kapolsek Pancoranmas Kompol Tata Irawan mengatakan, pelaku diringkus tanpa perlawanan di Perumahan Taman Pesona Anggrek, Mampang, Pancoranmas, Depok. Penangkapan terhadap Ibnu bermula dari laporan Elly yang menyebut mobil dengan nopol B 1492 EKU miliknya telah digelapkan pelaku.
"Modusnya korban meminjam mobil korban, kemudian digadaikan ke temannya di Pamanukan, Subang, Jawa Barat," kata Tata kepada wartawan, Jumat (18/3/2016). Akibat kejadian ini korban pun harus menderita kerugian hingga Rp104 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini Ibnu mendekam ditahanan dan terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lim
Kapolsek Pancoranmas Kompol Tata Irawan mengatakan, pelaku diringkus tanpa perlawanan di Perumahan Taman Pesona Anggrek, Mampang, Pancoranmas, Depok. Penangkapan terhadap Ibnu bermula dari laporan Elly yang menyebut mobil dengan nopol B 1492 EKU miliknya telah digelapkan pelaku.
"Modusnya korban meminjam mobil korban, kemudian digadaikan ke temannya di Pamanukan, Subang, Jawa Barat," kata Tata kepada wartawan, Jumat (18/3/2016). Akibat kejadian ini korban pun harus menderita kerugian hingga Rp104 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini Ibnu mendekam ditahanan dan terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lim
(whb)