Bayar Rp25 Juta, Pelaku Pencabulan Siswi SD Bebas
Kamis, 17 Maret 2016 - 16:39 WIB
Bayar Rp25 Juta, Pelaku Pencabulan Siswi SD Bebas
A
A
A
KEFAMENANU - Setelah 19 hari mendekam dalam sel Polres Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Kepala SDN Haumeni-ana Yasintus Obe akhirnya dibebaskan. Obe dibui karena mencabuli siswa SMP di Haumeni-ana.
Kepada wartawan, Obe mengaku sudah melakukan pendekatan dengan keluarga korban. Bahkan sudah memberikan denda sejumlah uang dan ternak agar bisa lolos dari jeratan hukum.
“Saya sudah bebas karena sudah bayar denda Rp25 juta dan satu ekor sapi kepada korban, dan ada berita acara denda disaksikan polisi,” kata Yasintus Obe, dalam pesan singkat, Kamis (17/3/2016).
Sementara itu, Direktur Lembaga Advokasi Antikekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi NTT Viktor Manbait menyayangkan dilepaskan pelaku pencabulan tersebut. Apalagi, rumah korban dan pelaku sangat berdekatan.
“Lucu dan mengada-ada, pelaku cabul membayar denda kepada pihak korban. Polisi yang tahu dan sangat paham hukum ternyata dengan sadar justru membebaskan pelaku kejahatan seksual anak,” terangnya.
Viktor menerangkan, dengan dilepaskannya pelaku pelecehan seksual itu, dipastikan korban akan semakin tertekan dan takut. Sebab rumah mereka sangat berdekatan, sehingga dikuatirkan bisa terulang lagi kejadian yang sama.
Kepada wartawan, Obe mengaku sudah melakukan pendekatan dengan keluarga korban. Bahkan sudah memberikan denda sejumlah uang dan ternak agar bisa lolos dari jeratan hukum.
“Saya sudah bebas karena sudah bayar denda Rp25 juta dan satu ekor sapi kepada korban, dan ada berita acara denda disaksikan polisi,” kata Yasintus Obe, dalam pesan singkat, Kamis (17/3/2016).
Sementara itu, Direktur Lembaga Advokasi Antikekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi NTT Viktor Manbait menyayangkan dilepaskan pelaku pencabulan tersebut. Apalagi, rumah korban dan pelaku sangat berdekatan.
“Lucu dan mengada-ada, pelaku cabul membayar denda kepada pihak korban. Polisi yang tahu dan sangat paham hukum ternyata dengan sadar justru membebaskan pelaku kejahatan seksual anak,” terangnya.
Viktor menerangkan, dengan dilepaskannya pelaku pelecehan seksual itu, dipastikan korban akan semakin tertekan dan takut. Sebab rumah mereka sangat berdekatan, sehingga dikuatirkan bisa terulang lagi kejadian yang sama.
(san)