Sidang Ernaly, Kesaksian Pengadu Dinilai Tak Jujur

Rabu, 16 Maret 2016 - 23:23 WIB
Sidang Ernaly, Kesaksian...
Sidang Ernaly, Kesaksian Pengadu Dinilai Tak Jujur
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Ernaly Chandra, Iim Zovito Simanungkalit menilai, keterangan saksi pengadu Suhardy Nurdin tidak jujur. Pasalnya, saksi tidak bisa mempertanggungjawabkan ucapannya.

"Sejak awal (kasus) ini sudah enggak benar. Jadi pada saat saksi diajukan, kapan tindak pidanannya, apa saja, itu dia tidak bisa menunjukkan," kata Zovinto, Rabu (16/3/2016).

Iim mencontohkan, soal surat kendaraan bermotor yang dipermasalahkan. "Dia (Suhardy) bilang motor dibeli sebelum menikah, bohong. Dalam surat BPKB dibeli tahun 2005," lanjutnya.

Soal rumah yang berada di Green Garden, Jakarta Barat yang diakui Suhardy Nurdin adalah milik adiknya Sujanto Nurdin juga tidak benar.

"Saksi bilang rumah itu milik adiknya, padahal kami punya bukti kwitansi dan buku tabungan saat jual beli rumah tahun 1999," tambah Iim. (Baca: Kasus Ernaly, Praktisi Hukum Minta Hakim Transparan)

Celakanya, ada beberapa aset gono gini lain yang tidak dipermasalahkan dalam kasus ini. "Terakhir ia menyatakan ada aset lain yang tidak dia sebutkan. Untung tadi hakim menanyakan, ada beberapa ruko lagi. Ada keserakahan di sini dan negara memfasilitasi keserakahan orang, keserakahan seorang suami," sambung Iim.

Karenanya, dia berharap, dalam kasus ini hakim bisa memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. "Hakim harusnya bela yang lemah. Sampai saat ini yang lemah adalah istrinya, sedangkan suaminya memiliki segalanya," pungkasnya. (Baca: Dituduh Gelapkan Surat-surat, Ibu Rumah Tangga Dipenjarakan Eks Suami)

Sebelumnya, sidang lanjutan dugaan pencurian dalam keluarga atau penggelapan yang dituduhkan pada Ernaly Chandra oleh mantan suaminya, Suhardy Nurdin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin. Agenda sidang atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian kali ini adalah keterangan para saksi dari pihak pengadu.

Menariknya, saat saksi pengadu Suhardy Nurdin dimintai keterangan, banyak sekali jawaban lupa atau tidak ingat. Hal itu membuat majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto melontarkan kata-kata keras. "Masa kamu menikah tahun 1998 harta yang kamu beli tidak ingat," ujar Hakim Anggota Dewa Putu Y Hardika, disela-sela sidang.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
2 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
4 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
5 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
5 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
6 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
7 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved