Sidang Ernaly, Kesaksian Pengadu Dinilai Tak Jujur

Rabu, 16 Maret 2016 - 23:23 WIB
Sidang Ernaly, Kesaksian...
Sidang Ernaly, Kesaksian Pengadu Dinilai Tak Jujur
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Ernaly Chandra, Iim Zovito Simanungkalit menilai, keterangan saksi pengadu Suhardy Nurdin tidak jujur. Pasalnya, saksi tidak bisa mempertanggungjawabkan ucapannya.

"Sejak awal (kasus) ini sudah enggak benar. Jadi pada saat saksi diajukan, kapan tindak pidanannya, apa saja, itu dia tidak bisa menunjukkan," kata Zovinto, Rabu (16/3/2016).

Iim mencontohkan, soal surat kendaraan bermotor yang dipermasalahkan. "Dia (Suhardy) bilang motor dibeli sebelum menikah, bohong. Dalam surat BPKB dibeli tahun 2005," lanjutnya.

Soal rumah yang berada di Green Garden, Jakarta Barat yang diakui Suhardy Nurdin adalah milik adiknya Sujanto Nurdin juga tidak benar.

"Saksi bilang rumah itu milik adiknya, padahal kami punya bukti kwitansi dan buku tabungan saat jual beli rumah tahun 1999," tambah Iim. (Baca: Kasus Ernaly, Praktisi Hukum Minta Hakim Transparan)

Celakanya, ada beberapa aset gono gini lain yang tidak dipermasalahkan dalam kasus ini. "Terakhir ia menyatakan ada aset lain yang tidak dia sebutkan. Untung tadi hakim menanyakan, ada beberapa ruko lagi. Ada keserakahan di sini dan negara memfasilitasi keserakahan orang, keserakahan seorang suami," sambung Iim.

Karenanya, dia berharap, dalam kasus ini hakim bisa memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. "Hakim harusnya bela yang lemah. Sampai saat ini yang lemah adalah istrinya, sedangkan suaminya memiliki segalanya," pungkasnya. (Baca: Dituduh Gelapkan Surat-surat, Ibu Rumah Tangga Dipenjarakan Eks Suami)

Sebelumnya, sidang lanjutan dugaan pencurian dalam keluarga atau penggelapan yang dituduhkan pada Ernaly Chandra oleh mantan suaminya, Suhardy Nurdin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin. Agenda sidang atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian kali ini adalah keterangan para saksi dari pihak pengadu.

Menariknya, saat saksi pengadu Suhardy Nurdin dimintai keterangan, banyak sekali jawaban lupa atau tidak ingat. Hal itu membuat majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto melontarkan kata-kata keras. "Masa kamu menikah tahun 1998 harta yang kamu beli tidak ingat," ujar Hakim Anggota Dewa Putu Y Hardika, disela-sela sidang.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
5 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved