Buron Kasus Kredit Fiktif Bank Jateng Ditangkap di Sumut
A
A
A
MEDAN - Yanuelva Etliana (45), buron kasus kredit fiktif di Bank Jawa Tengah (Jateng) senilai Rp39 miliar lebih ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan NegeriLubukpakam, Selasa (15/3/2016) di Jalan Tukang Besi Pancur Batu, Deliserdang, Sumut.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumatera Utara Nanang Sigit mengatakan, Yanuelva sebelumnya dihukum 15 tahun dan denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Semarang atas kasus tersebut.
Namun, saat hendak dieksekusi, perempuan wiraswasta tersebut melarikan diri dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Tim sempat kehilangan jejak. Tapi selanjutnya terlacak berada di rumah yang mungkin guru spiritualnya yang juga balai pengobatan tradisional di alamat tersebut," ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/3/2016).
Menurut Nanang, sejak sebulan lalu pihaknya mencari jejak keberadaan perempuan tersebut di Pancur Batu.
Selama DPO sejak empat tahun lalu, kata Nanang, Yanuelva sempat berpindah-pindah. Namun, sejak dua tahun lalu dia kos di wilayah Pancur Batu dengan bekerja sebagai wiraswasta.
Empat tahun buron, Direktur CV Enhat tersebut tetap akan menjalani hukuman penjara sesuai dengan vonis sebelumnya.
Sembari menanti tim eksekutor dari Kejati Jateng, Nanang mengatakan, Yanuelva akan dititipkan dengan opsi ditahan di Kejati Sumut atau dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Deliserdang.
"Langkah kita menunggu tim eksekutor dari Kejati Jateng untuk dibawa ke Semarang secepatnya," bebernya.
Yanuelva melakukan korupsi dengan modus pengajuan kredit yang ternyata fiktif. Tidak itu saja, dia juga mengajukan kredit fiktif dengan menggunakan nama CV-CV lain hingga 24 berkas.
Dari informasi yang didapat, korupsi tersebut tidak hanya lewat Bank Jateng, namun juga Bank Jateng Syariah dengan total dana mencapai Rp39 miliar lebih.
Selain dihukum kurungan 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,1 miliar lebih subsider 4,5 tahun) di tahun 2012.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumatera Utara Bobbi Sandri membenarkan penangkapan buron tersebut.
"Buron berjenis kelamin perempuan dan ditangkap di kawasan Pancur Batu," ujarnya.
Namun, Bobbi mengaku belum mengetahui apakah pemilik balai pengobatan tradisional tempat Yanuelva ditangkap juga akan ikut ditangkap karena terindikasi menyembunyikan buron.
"Jadi selama tinggal di Pancur Batu, Etliana ini jadi guru TK. Kini polisi masih memeriksa kepala TK itu dan pemilik balai pengobatan tradisional tempat dia diciduk. Jadi mereka diperiksa terkait apakah mengetahui bahwa Etliana itu merupakan buron atau tidak. Yang jelas, kalau tahu, mereka akan dipidanakan karena menyembunyikan buronan," kata Bobbi.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumatera Utara Nanang Sigit mengatakan, Yanuelva sebelumnya dihukum 15 tahun dan denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Semarang atas kasus tersebut.
Namun, saat hendak dieksekusi, perempuan wiraswasta tersebut melarikan diri dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Tim sempat kehilangan jejak. Tapi selanjutnya terlacak berada di rumah yang mungkin guru spiritualnya yang juga balai pengobatan tradisional di alamat tersebut," ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/3/2016).
Menurut Nanang, sejak sebulan lalu pihaknya mencari jejak keberadaan perempuan tersebut di Pancur Batu.
Selama DPO sejak empat tahun lalu, kata Nanang, Yanuelva sempat berpindah-pindah. Namun, sejak dua tahun lalu dia kos di wilayah Pancur Batu dengan bekerja sebagai wiraswasta.
Empat tahun buron, Direktur CV Enhat tersebut tetap akan menjalani hukuman penjara sesuai dengan vonis sebelumnya.
Sembari menanti tim eksekutor dari Kejati Jateng, Nanang mengatakan, Yanuelva akan dititipkan dengan opsi ditahan di Kejati Sumut atau dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Deliserdang.
"Langkah kita menunggu tim eksekutor dari Kejati Jateng untuk dibawa ke Semarang secepatnya," bebernya.
Yanuelva melakukan korupsi dengan modus pengajuan kredit yang ternyata fiktif. Tidak itu saja, dia juga mengajukan kredit fiktif dengan menggunakan nama CV-CV lain hingga 24 berkas.
Dari informasi yang didapat, korupsi tersebut tidak hanya lewat Bank Jateng, namun juga Bank Jateng Syariah dengan total dana mencapai Rp39 miliar lebih.
Selain dihukum kurungan 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,1 miliar lebih subsider 4,5 tahun) di tahun 2012.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumatera Utara Bobbi Sandri membenarkan penangkapan buron tersebut.
"Buron berjenis kelamin perempuan dan ditangkap di kawasan Pancur Batu," ujarnya.
Namun, Bobbi mengaku belum mengetahui apakah pemilik balai pengobatan tradisional tempat Yanuelva ditangkap juga akan ikut ditangkap karena terindikasi menyembunyikan buron.
"Jadi selama tinggal di Pancur Batu, Etliana ini jadi guru TK. Kini polisi masih memeriksa kepala TK itu dan pemilik balai pengobatan tradisional tempat dia diciduk. Jadi mereka diperiksa terkait apakah mengetahui bahwa Etliana itu merupakan buron atau tidak. Yang jelas, kalau tahu, mereka akan dipidanakan karena menyembunyikan buronan," kata Bobbi.
(zik)