Dituduh Gelapkan Surat-surat, Ibu Rumah Tangga Dipenjarakan Eks Suami

Selasa, 08 Maret 2016 - 02:22 WIB
Dituduh Gelapkan Surat-surat,...
Dituduh Gelapkan Surat-surat, Ibu Rumah Tangga Dipenjarakan Eks Suami
A A A
JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga terpaksa mendekam di balik jeruji besi Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ernaly Chandra mendekam ditahanan karena dituduh menggelapkan surat-surat penting oleh mantan suaminya Suhardy Nurdin.

Kuasa hukum Ernaly, Iim Zovito Simanungkalit menjelaskan, kasus ini bermula ketika rumah tangga mereka retak, karena Suhardy diduga melakukan KDRT kepada Ernaly. Namun masalah tersebut akhirnya bisa diselesaikan dengan jalan damai. Hanya saja, sejak Ernaly diusir dari rumah yang mereka beli bersama setelah setahun menikah di Green Garden G2/4 Jakarta Barat.

Ernaly pun pindah ke rumah yang juga merupakan harta benda bersama di Jalan Sevilla No. 8A Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kepindahan Ernaly justru menuai petaka. Pada 29 Mei 2015 Ernaly dilaporkan Suhardy ke Polres Jakarta Utara sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/581/V/2015/SPKT/Jakut.

"Ernaly dituding melakukan pencurian dalam keluarga atau menggelapkan surat berharga seperti sertifikat rumah di Jalan Sevilla, sertifikat rumah di Jalan Green Garden, BPKB sepeda motor, akta lahir anak, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan WNI," jelas Iim Zovito, Senin 7 Maret 2016 kemarin.

Menurut Iim, dalam proses penyidikan, semua BAP sudah ditunjukkan dengan jelas tidak ada tindak pidana. Sayangnya kasus ini terlalu dipaksakan ke pengadilan. Tidak adanya tindak pidana, lanjut Iim, juga tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor B/SP2HP2/52-2/X/2015/Divpropam. Biro Paminal Divpropam Polri dalam surat resminya menerangkan bahwa penyidikan kasus Ernaly tidak profesional.

Dari fakta yang dikumpulkan, belum ditemukan adanya perbuatan pidana sebagaimana yang disangkakan pada Ernaly. Anehnya lagi, kata Iim, pada 2 Februari 2016 Ernaly dipanggil ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pada hari itu juga, Ernaly ditahan sesuai surat perintah penahanan nomor: print: 69/0.1.11/Ep.1/02/2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian menjerat Ernaly dengan Pasal 367 ayat (2) KUHP jo, Pasal 376 KUHP jo dan Pasal 372 KUHP. Ernaly terus berupaya mencari keadilan atas dugaan perbuatan yang tak pernah dilakukan. Kepada Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto pihak Ernaly berharap putusan yang seadil-adilnya.

"Saya kecewa. Kami akan beri laporan ke KY tentang ini. Tidak sepantasnya negara memenjarakan ibu-ibu yang jelas tidak salah. Sudah dibuktikan di penyidikan. Eksepsi sudah saya sampaikan, JPU harusnya meneliti. Tapi ditolak juga. Jadi menurut saya aneh. Sehari saja ditahan sudah pelanggaran HAM berat," tandas Iim.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
10 menit yang lalu
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
30 menit yang lalu
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
36 menit yang lalu
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
1 jam yang lalu
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
1 jam yang lalu
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
4 jam yang lalu
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved