BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Way Hui Lampung
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Way Hui Bandar Lampung.
Petugas mengamankan Abdul Sanusi dan Abdul Hadi dua orang tersangka kurir serta menyita barang bukti belasan bungkus sabu- sabu serta ribuan pil ekstasi yang hendak diselundupkan ke dalam lapas.
Sempat terjadi keributan saat petugas BNN Provinsi Lampung meringkus pengedar narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Way Hui Bandar Lampung, Lampung Selatan Rabu (2/3/2016)
Keduanya ditangkap saat sedang berada di depan gerbang Lapas untuk mengantarkan narkoba kepada seseroang narpidana di dalam Lapas bernama Tedi Sudrajat.
Dihadapan petugas kedua pelaku mengaku suruhan napi atas nama Tedi Sudrajat untuk mengambil dan mengantarkan narkoba ke dalam Lapas.
Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui asal narkoba yang mereka kirim. Keduanya mengaku mengambil narkoba di suatu tempat di kawasan Beranti.
Kemudian mengantarkan ke dalam lapas dengan bantuan salah seroang oknum sipir Lapas bernama Ronal.
Kedua pelaku mengaku telah lima kali mengirimkan narkoba ke dalam lapas atas perintah Tedi Sudrajat.
Sementara dari hasil pengembangan terhadap penangkapan kedua pelaku petugas BNN Provinsi berhasil menyita barang bukti sebanyak 16 paket sabu-sabu berbagai ukuran, 1.000 butir pil ekstasi dan dua buah timbangan digital.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan di Kantor BNN Provinsi Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara petugas akan terus mengembangkan kasus ini termasuk menyelidiki keterlibatan oknum pegawai lapas yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Lapas.
Petugas mengamankan Abdul Sanusi dan Abdul Hadi dua orang tersangka kurir serta menyita barang bukti belasan bungkus sabu- sabu serta ribuan pil ekstasi yang hendak diselundupkan ke dalam lapas.
Sempat terjadi keributan saat petugas BNN Provinsi Lampung meringkus pengedar narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Way Hui Bandar Lampung, Lampung Selatan Rabu (2/3/2016)
Keduanya ditangkap saat sedang berada di depan gerbang Lapas untuk mengantarkan narkoba kepada seseroang narpidana di dalam Lapas bernama Tedi Sudrajat.
Dihadapan petugas kedua pelaku mengaku suruhan napi atas nama Tedi Sudrajat untuk mengambil dan mengantarkan narkoba ke dalam Lapas.
Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui asal narkoba yang mereka kirim. Keduanya mengaku mengambil narkoba di suatu tempat di kawasan Beranti.
Kemudian mengantarkan ke dalam lapas dengan bantuan salah seroang oknum sipir Lapas bernama Ronal.
Kedua pelaku mengaku telah lima kali mengirimkan narkoba ke dalam lapas atas perintah Tedi Sudrajat.
Sementara dari hasil pengembangan terhadap penangkapan kedua pelaku petugas BNN Provinsi berhasil menyita barang bukti sebanyak 16 paket sabu-sabu berbagai ukuran, 1.000 butir pil ekstasi dan dua buah timbangan digital.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan di Kantor BNN Provinsi Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara petugas akan terus mengembangkan kasus ini termasuk menyelidiki keterlibatan oknum pegawai lapas yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Lapas.
(sms)