Bisnis Sabu, David dan Eva Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 23 Februari 2016 - 17:55 WIB
Bisnis Sabu, David dan...
Bisnis Sabu, David dan Eva Divonis 5 Tahun Penjara
A A A
BATAM - David Tobing dan Eva Zulyanti divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Keduanya terbukti bersalah karena berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar yang mana bila tidak mampu dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan," kata Hakim Ketua Juli Handayani, Selasa (23/2/2016).

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati Sembiring. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengaku menerimanya. Sedangkan JPU memutuskan untuk pikir-pikir selama tujuh hari.

Sebelumnya, kedua terdakwa diseret ke persidangan setelah pihak kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Barelang yang melakukan penangkapan terhadap keduanya pada Senin 2 Oktober 2015.

Kala itu, David yang hendak membeli nasi di Simpang Dam dipanggil oleh Eva yang menitipkan satu kotak rokok berisi dua paket sabu seberat 2,26 gram. Sabu-sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada Ateng.

Selanjutnya, Eva meninggalkan David di kosnya untuk membesuk sang suami yang berada di Lapas Barelang. Saat hendak tidur-tiduran di kos Eva, polisi datang dan melakukan penggeledahan.

Alhasil, ditemukannya dua paket sabu yang disimpan David di saku celananya. Kepada polisi, David mengaku barang haram tersebut merupakan milik Eva yang akan diserahkan kepada Ateng. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Eva.

Keduanya didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)