Usai Merawat Bandar Narkoba, Ucok Edarkan Sabu di RS

Senin, 22 Februari 2016 - 18:20 WIB
Usai Merawat Bandar...
Usai Merawat Bandar Narkoba, Ucok Edarkan Sabu di RS
A A A
BATAM - Bandar sabu asal Bengkong Dalam Prima Parulian alias Ucok (32) dibekuk petugas Sat Narkoba Polresta Barelang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tujuh paket kecil sabu siap edar.

Pelaku diketahui merupakan perawat salah satu rumah sakit di Batam. Kepada petugas, dia mengaku tergiur menjadi pengedar sabu setelah diming-imingi salah satu bandar yang pernah dirawatnya.

"Pelaku ini kita tangkap setelah sebulan kita intai, saat kita tangkap di pinggir jalan disakunya ditemukan sabu-sabu. Rencananya, pelaku mau mengedarkan sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Suhardi Heri, kemarin.

Pelaku mengaku baru beberapa bulan mengedarkan sabu. "Saat digeledah rumahnya, ditemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 1,15 gram dan satu bungkus sabu-sabu seberat 0,50 gram," terangnya.

Pelaku ini awalnya pernah merawat bandar besar Simpang Dam, Midi. Pelaku tergiur setelah diiming-imingi bandar tersebut mengedarkan sabu-sabu. "Kemungkinan pelaku tergiur setelah diming-imingi, makanya mau menjadi pengedar narkoba," katanya.

Sejak beberapa bulan menjadi pengedar sabu, pelaku mengaku telah melakukan transaksi di dalam rumah sakit dan modusnya pelaku meletakan narkoba di sekitara rumah sakit, seperti di ruang UGD, parkiran, dan ruang jenazah.

"Setelah pembeli mentransfer uang, barulah pelaku meletakan di sekitaran rumah sakit sesuai dengan kesepakatan dan jumlah uang pemesan," jelasnya.

Apapun alasan pelaku, petugas mengaku itu hanya dalihnya saja. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia mengganjar kedua pelaku dengan Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 112 dan Pasal 114.

"Kami masih kembangkan pelaku ini. Akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7821 seconds (0.1#10.140)