34 Tersangka Pembunuh Salim Kancil Jalani Sidang Perdana
A
A
A
SURABAYA - 34 tersangka kasus pembantaian Salim Kancil dan penganiayaan Tosan tiba di Pengadilan Negeri Surabaya. Para tersangka rencananya akan dibagi dalam tiga tim dalam persidangan.
Humas PN Surabaya Efran Basuning menuturkan, tidak ada penjagaan secara khusus dalam sidang kasus pembunuhan aktifis lingkungan Lumajang.
Namun, karena jumlah terdakwanya banyak, sidang terpaksa mengunakan dua ruangan. "Rencananya sidang perdana hari ini menyidangkan 15 berkas dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Efran.
Kasus terbunuhnya aktivis lingkungan Lumajang, Salim Kancil dan kasus penganiayaan terhadap Tosan terjadi pada hari sabtu 15 september 2015 di Desa Selok Awar-Awar. Kedua aktivis lingkungan ini selama ini getol menentang penambangan pasir di desa setempat.
Humas PN Surabaya Efran Basuning menuturkan, tidak ada penjagaan secara khusus dalam sidang kasus pembunuhan aktifis lingkungan Lumajang.
Namun, karena jumlah terdakwanya banyak, sidang terpaksa mengunakan dua ruangan. "Rencananya sidang perdana hari ini menyidangkan 15 berkas dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Efran.
Kasus terbunuhnya aktivis lingkungan Lumajang, Salim Kancil dan kasus penganiayaan terhadap Tosan terjadi pada hari sabtu 15 september 2015 di Desa Selok Awar-Awar. Kedua aktivis lingkungan ini selama ini getol menentang penambangan pasir di desa setempat.
(nag)