Gelapkan Aset Perusahaan Rp1,87 Miliar, Pengantin Baru Meringkuk Disel

Senin, 15 Februari 2016 - 22:30 WIB
Gelapkan Aset Perusahaan...
Gelapkan Aset Perusahaan Rp1,87 Miliar, Pengantin Baru Meringkuk Disel
A A A
JAKARTA - Baru beberapa minggu menikahi gadis pujaannya, Hermanto (37) harus mendekam di tahanan. Pria ini kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dugaan penggelapan uang lebih dari Rp1 miliar milik salah satu perusahaan ekpedisi PD Jaya Makmur Express.

Sejak ditangkap oleh Polres Jakarta Barat pada September 2015 lalu, dan sempat tertunda beberapa lama saat proses persidangan. Kini kasus yang menjerat Hermanto kembali disidangkan di PN Jakarta Barat, pada Senin (15/2/2016).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Subekti tadi siang mengagendakan keterangan saksi Emud Fauzi (23) rekan kerja terdakwa. Dihadapan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valent Bena Tua, Emud mengaku sempat mencoba menghubungi Hermanto melalui telepon selularnya. Namun berulang kali di telepon Hermanto tidak menjawabnya.

"Kejadian sekitar akhir September 2015. Saya sudah coba berulang kali, tapi dia tidak mengangkat," kata Emud. Emud beralasan inisiatif menelepon tersangka lantaran curiga setelah sinyal GPS mobil yang dibawa pelaku telah hilang.

Sementara laporan dari relasi perusahaan menyatakan kiriman ikan yang seharusnya dibawa terdakwa ke Kota Palembang tak kunjung datang. Sementara itu, terdakwa Hermanto mengaku, untuk memuluskan aksinya dia bersama dua rekannya telah merusak sejumlah alat GPS yang tersimpan dalam mobil senilai miliaran rupiah itu.

Sedangkan, ikan seberat 18,5 ton telah dijual oleh rekannya bernama Edi kepada salah bandar ikan di Jambi seharga Rp78 juta."Soal GPS, saya enggak tahu menahu Edi yang merusaknya. Saya hanya dapat bagian Rp 32 juta dari penjualan itu," tutur Hermanto.

Kepada Hakim dan JPU, Hermanto mengaku uang hasil penjualan itu digunakan untuk berfoya-foya termasuk melakukan pernikahan dengan seorang gadis di Lampung. "Kalau soal uang teman-teman, saya enggak tahu," jelasnya.

Sebelumnya Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, menangkap Hermanto di Kampung Gunung Agung, Way Lunik, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, pada Selasa 29 September 2015. Dia ditangkap setelah perusahaan ekspedisi PD Jaya Makmur Express melaporkan dugaan pelaku menggelapkan benda perusahaanyang membuat rugi sebanyak Rp1,87 miliar.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
1 jam yang lalu
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
1 jam yang lalu
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
9 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
10 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
10 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
10 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved