Polres Kuansing Tangkap Dua Penambang Emas Tanpa Izin

Sabtu, 13 Februari 2016 - 21:28 WIB
Polres Kuansing Tangkap...
Polres Kuansing Tangkap Dua Penambang Emas Tanpa Izin
A A A
PEKANBARU - Dua warga Pangean, Kuasing Riau ditangkap polisi saat sedang melakukan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Dua tersangka yang diamankan polisi adalah Alhamri alias Ambi (46) dan Pigon bin Masli (31).

"Saat ini kedua tersangka beserta alat penambang emas dibawa ke Mapolsek Pangean," kata Kapolres Kuansing Edy Sumardi, Sabtu (13/2/2016).

Penangkapan pelaku berawal saat sejumlah pihak kepolisian pada siang tadi melakukan patroli di Dusun 2, Desa Sako, Kecamatan Pangean.

Saat itu petugas melihat aktivitas penambangan emas di sungai. Begitu melihat aktivitas PETI, anggota patroli langsung melaporkan hal ini ke pimpinannya.

Tidak berapa lama, Kapolsek Pangean datang bersama personel langsung melakukan pengempungan lokasi.

Kedua pelaku penambang emas yang tidak menyadari kedatangan polisi langsung menyerah dan menghentikan aktivitas penambangan. Mereka kemudian digelandang ke kantor polisi untuk pengembangan.

"Dari kasus ini kita mengamankan barang bukti alat penambang seperti mesin dompeng, pipa penyedot air, air raksa dan karpet," tukasnya.

Kabupaten Kuansing merupakan kawasan tambang emas. Sudah bertahun aktivitas PETI disana. Bahkan dikabarnya banyak pejabat maupun aparat yang membekingi aktivitas liar itu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)