7 KubiK Kayu dari Hutan Lindung Disita Kejaksaan

Jum'at, 12 Februari 2016 - 12:30 WIB
7 KubiK Kayu dari Hutan...
7 KubiK Kayu dari Hutan Lindung Disita Kejaksaan
A A A
KOTAMOBAGU - Sedikitnya tujuh kubik kayu ilegal berasal dari hutan lindung di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Jumat pagi (12/2/2016) berhasil disita Kejaksaan Negeri Kotamobagu bersama sejumlah anggota Intel Kodim 1303/Bolaang Mongondow. Selain kayu illegal, kejaksaan juga menyita satu unit truk DB 8630 KY.

Sedangkan sopir bersama kondektur juga turut diamankan di tempat penimbunan kayu ilegal Kelurahan Kopandakan, Kotamoobagu.

Menurut Kasi Intel Kejari Kotamobagu Evan Sinulingga, kayu sebanyak 7 kubik yang tidak memiliki dokumen lengkap ini kemudian dibawa dan diserahkan ke Mapolres Bolaang Mongondow untuk ditindak lanjuti.

“Penangkapan kayu ilegal ini dilakukan berdasarkan adanya laporan warga hingga tim gabungan langsung turun ke lokasi,” kata Kasi Intel, Jumat (12/2/2016).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1153 seconds (0.1#10.140)