Kelabuhi Polisi, Kurir Antarprovinsi Nekat Masukan Sabu ke Dalam Anus
Senin, 01 Februari 2016 - 23:01 WIB
Kelabuhi Polisi, Kurir Antarprovinsi Nekat Masukan Sabu ke Dalam Anus
A
A
A
PALEMBANG - M Rajjudin (32) warga Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) nekat memasukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 74,15 gram ke dalam anusnya. Namun rupanya, aparat Ditres Narkoba Polda Sumsel mengetahui hal itu. Aparat pun langsung melakukan penyelidikan dan memancing tersangka dengan cara transaksi (undercover buy).
Sehari setelah tiba di Palembang, tersangka pun berhasil ditangkap petugas di Jalan Talang Keramat Lrg H Ucin RT 02/04, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Dalam penangkapan itulah polisi menyita barang bukti sabu seberat 74,15 gram tersebut. Belum puas dengan hal itu, polisi pun melakukan pengembangan di kamar hotel di bilangan Jalan Rajawali Palembang, tempat tersangka menginap.
Ditempat itu, lagi-lagi polisi menemukan barang bukti 4,10 gram paket sabu.
"Kita tangkap Jum'at 29 Januari lalu sekitar pukul 18.45 WIB. Disana kita amankan barang bukti itu. Nilainya sekitar Rp80 juta," ungkap Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa, saat gelar perkara, Senin (1/2/2016).
Dia menegaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki asal usul tersangka.
"Kita masih kembangkan itu. apakah tersangka terlibat dalam jaringan international atau bukan. Yang pasti dia merupakan jaringan antarprovinsi. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas Syahril.
Sementara tersangka mengaku nekat memasukkan barang haram tersebut kedalam anusnya agar tidak diketahui petugas bandara.
"Saya bawa naik pesawat, makanya saya masukan sabu itu ke anus. Itu ajaran dari bos saya yang ada di Aceh. Saya masukkan dengan minyak rambut," terangnya.
Dikatakan tersangka, dirinya belum mengetahui akan dikirimkan kepada siapa barang haram tersebut. Karena dia baru bisa mengantarkan sabu tersebut jika sudah ada kabar dari bosnya yang menjadi narapidana di Rutan Kota Lhokseumawe, Aceh.
"Saya tidak tahu pak mau dikasihkan kemana, bos saya bilang nanti dikasih kabar kalau saya sudah tiba di Palembang," akunya.
Sehari setelah tiba di Palembang, tersangka pun berhasil ditangkap petugas di Jalan Talang Keramat Lrg H Ucin RT 02/04, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Dalam penangkapan itulah polisi menyita barang bukti sabu seberat 74,15 gram tersebut. Belum puas dengan hal itu, polisi pun melakukan pengembangan di kamar hotel di bilangan Jalan Rajawali Palembang, tempat tersangka menginap.
Ditempat itu, lagi-lagi polisi menemukan barang bukti 4,10 gram paket sabu.
"Kita tangkap Jum'at 29 Januari lalu sekitar pukul 18.45 WIB. Disana kita amankan barang bukti itu. Nilainya sekitar Rp80 juta," ungkap Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa, saat gelar perkara, Senin (1/2/2016).
Dia menegaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki asal usul tersangka.
"Kita masih kembangkan itu. apakah tersangka terlibat dalam jaringan international atau bukan. Yang pasti dia merupakan jaringan antarprovinsi. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas Syahril.
Sementara tersangka mengaku nekat memasukkan barang haram tersebut kedalam anusnya agar tidak diketahui petugas bandara.
"Saya bawa naik pesawat, makanya saya masukan sabu itu ke anus. Itu ajaran dari bos saya yang ada di Aceh. Saya masukkan dengan minyak rambut," terangnya.
Dikatakan tersangka, dirinya belum mengetahui akan dikirimkan kepada siapa barang haram tersebut. Karena dia baru bisa mengantarkan sabu tersebut jika sudah ada kabar dari bosnya yang menjadi narapidana di Rutan Kota Lhokseumawe, Aceh.
"Saya tidak tahu pak mau dikasihkan kemana, bos saya bilang nanti dikasih kabar kalau saya sudah tiba di Palembang," akunya.
(sms)