Sopir Angkot Jadi Gembong Pembobol ATM di Banjar

Senin, 25 Januari 2016 - 16:19 WIB
Sopir Angkot Jadi Gembong...
Sopir Angkot Jadi Gembong Pembobol ATM di Banjar
A A A
BANJAR - Komplotan pembobol ATM di Kota Banjar berhasil diciduk petugas Satreskrim Polresta Banjar. Mereka adalah ROD (32), SHR (27), YNI (25), SHY (27), PRL (29) dan HRI (42).

Kasat Reskrim Polresta Banjar AKP Shohet menuturkan, kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat bernama Onasih, korban pembobolan ATM di Jalan Letjen Suwarto, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar.

"Saat itu korban saat sedang melakukan penarikan uang di ATM, di sebuah toserba pada 9 Januari 2016," katanya, kepada wartawan, Senin (25/1/2016).

Namun, ATM miliknya macet dan tidak bisa melakukan transaksi. Hingga akhirnya seorang pria masuk menawarkan bantuan. Disaat itu, pelaku berhasil menukarkan ATM milik korban dengan ATM lain.

Setelah berhasil menukarkan, kemudian masuk seorang pria lainnya meminta untuk memasukan PIN ATM tersebut. Setelah PIN berhasil diketahui, pelaku meninggalkan korban dan lokasi.

"Beberapa saat kemudian korban baru sadar telah menjadi korban penipuan, lalu melapor ke Polsek Banjar. Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan pengejaran dengan ciri-ciri yang diketahui korban dan dari CCTV," jelasnya.

Akhirnya, tiga pelaku berhasil diamankan di hari pertama. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan tiga pelaku lainnya yang masih satu kompoltan berhasil diamankan dalam waktu kurang lebih dua minggu di daerah Solo.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan mobil Avanza BE 1747 CC, 12 kartu ATM dari berbagai jenis, satu buah handphone, dua pak tusuk gigi, uang tunai Rp1 juta, struk transaksi di ATM BRI dekat Pos Polisi Soponyono senilai Rp2,5 juta.

Shohet menjelaskan, keenam pelaku memiliki peran masing-masing. ROD berperan sebagai pemasang tusuk gigi kedalam mesin ATM dan setelah ada korban pura-pura menawarkan bantuan sampai berhasil menukarkan ATM milik korban dengan miliknya.

HAR berperan sebagai orang yang meminta pin ATM milik korban dengan cara berpura-pura akan membantu. Sementara SHR dan SHY berperan sebagai sopir dan mengawasi sekitar dari dalam mobil.

"Sementara PRL berperan mengawasi tindak pidana tersebut di dalam mobil dan YNI masih sebagai saksi. Pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, ROD yang diduga sebagai otak pembobolan mengaku terpaksa melakukan aksi kejahatan tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan lain. Sebelumnya ROD bekerja sebagai sopir angkot.

"Kami biasa melakukan aksi ini di wilayah Banjar, Surabaya dan Solo. Kami telah membobol Rp25 juta dalam kurun waktu lima bulan," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8972 seconds (0.1#10.140)