Sopir Angkot Jadi Gembong Pembobol ATM di Banjar

Senin, 25 Januari 2016 - 16:19 WIB
Sopir Angkot Jadi Gembong...
Sopir Angkot Jadi Gembong Pembobol ATM di Banjar
A A A
BANJAR - Komplotan pembobol ATM di Kota Banjar berhasil diciduk petugas Satreskrim Polresta Banjar. Mereka adalah ROD (32), SHR (27), YNI (25), SHY (27), PRL (29) dan HRI (42).

Kasat Reskrim Polresta Banjar AKP Shohet menuturkan, kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat bernama Onasih, korban pembobolan ATM di Jalan Letjen Suwarto, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar.

"Saat itu korban saat sedang melakukan penarikan uang di ATM, di sebuah toserba pada 9 Januari 2016," katanya, kepada wartawan, Senin (25/1/2016).

Namun, ATM miliknya macet dan tidak bisa melakukan transaksi. Hingga akhirnya seorang pria masuk menawarkan bantuan. Disaat itu, pelaku berhasil menukarkan ATM milik korban dengan ATM lain.

Setelah berhasil menukarkan, kemudian masuk seorang pria lainnya meminta untuk memasukan PIN ATM tersebut. Setelah PIN berhasil diketahui, pelaku meninggalkan korban dan lokasi.

"Beberapa saat kemudian korban baru sadar telah menjadi korban penipuan, lalu melapor ke Polsek Banjar. Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan pengejaran dengan ciri-ciri yang diketahui korban dan dari CCTV," jelasnya.

Akhirnya, tiga pelaku berhasil diamankan di hari pertama. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan tiga pelaku lainnya yang masih satu kompoltan berhasil diamankan dalam waktu kurang lebih dua minggu di daerah Solo.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan mobil Avanza BE 1747 CC, 12 kartu ATM dari berbagai jenis, satu buah handphone, dua pak tusuk gigi, uang tunai Rp1 juta, struk transaksi di ATM BRI dekat Pos Polisi Soponyono senilai Rp2,5 juta.

Shohet menjelaskan, keenam pelaku memiliki peran masing-masing. ROD berperan sebagai pemasang tusuk gigi kedalam mesin ATM dan setelah ada korban pura-pura menawarkan bantuan sampai berhasil menukarkan ATM milik korban dengan miliknya.

HAR berperan sebagai orang yang meminta pin ATM milik korban dengan cara berpura-pura akan membantu. Sementara SHR dan SHY berperan sebagai sopir dan mengawasi sekitar dari dalam mobil.

"Sementara PRL berperan mengawasi tindak pidana tersebut di dalam mobil dan YNI masih sebagai saksi. Pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, ROD yang diduga sebagai otak pembobolan mengaku terpaksa melakukan aksi kejahatan tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan lain. Sebelumnya ROD bekerja sebagai sopir angkot.

"Kami biasa melakukan aksi ini di wilayah Banjar, Surabaya dan Solo. Kami telah membobol Rp25 juta dalam kurun waktu lima bulan," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Tak Punya Uang Bobol...
Tak Punya Uang Bobol Toko HP, Bujangan Ini Diciduk Tim Bison
Modus Baru, Begini Cara...
Modus Baru, Begini Cara Komplotan Pencuri Spesialis Mesin ATM
Bobol Brankas dan Bawa...
Bobol Brankas dan Bawa Kabur Rp80 Juta, Karyawan Minimarket Dicokok Polres Asahan
Alami Gangguan Jiwa,Pelaku...
Alami Gangguan Jiwa,Pelaku Rusak Gerai ATM Menggunakan Palu
Polres Pati Ringkus...
Polres Pati Ringkus Sindikat Pembobol ATM
11 Pelaku Spesialis...
11 Pelaku Spesialis Pembobolan ATM Bank di Jakbar Ditangkap
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
25 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved