Paman Tega Bunuh Keponakan karena Ingin Merampas Motor
A
A
A
PANGKALAN BALAI - Pelaku pembunuhan Fikriyatul Faidah (12) siswi kelas 1 SMP 41 Kenten adalah pamannya sendiri M Somad. Sang pamanlah yang menyuruh temannya Toni untuk merampas motor keponakannya untuk membayar utang pembelian narkoba jenis sabu.
Sebelumnya Mayat Fikriyatul Faidah ditemukan di kolam galian Jalan Talang Keramat, Lorong Perjuangan, Kecamatan Talang Kelapa, Rabu 20 Januari lalu.
Kanit I Reskrim Polsek Talang Kelapa Iptu Andy Akhyat mengatakan, paman korban M Somad (34) dicurigai karena saat memberikan keterangan selalu berubah-ubah. Bahkan polisi menemukan STNK motor korban di pelaku yang merupakan paman kandungnya.
"Gelagat pelaku saat di TKP penemuan mayat hari Rabu sampai Kamis saat pemakaman masih terlihat mencurigakan. Ditambah saat mengikuti yasinan di rumah korban," kata Kanit I Reskrim Talang Kelapa ini.
Somad, lanjut dia, sempat mati-matian tidak mau mengaku awalnya. Namun akhirnya mengaku dan menjelaskan jika dirinya hanya menyuruh mencuri motor korban, bukan membunuhnya.
Pelaku bekerjasama dengan ketiga rekannya, Toni (29) warga Jalan Tanjung Api-Api Lr Sekolahan Rt 27/ Talang jambe, lalu Rudi dan Rinto yang sekarang masih dalam pengejaran.
Somad diamankan Satreskrim di lokasi yang sama, di Jalan Tanjung Api-api Lr Sekolahan Rt 27 Rw 05 Talang Jambe, Sukarame.
Sementara Toni sempat ditembak petugas, karena berusaha kabur saat ingin ditangkap Sabtu 23 Januari sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasus pembunuhan ini, kata Andy, sudah direncanakan oleh Somad dan Toni pada hari Minggu 17 Januari.
Kemudian setelah mendapat perintah dari Somad, Toni langsung menjemput korban di perempatan jalan berjarak sekitar 400 meter dari rumah Fikriyatul, pada hari Selasa 19 Januari sekitar pukul 12.15 WIB, untuk minta diantarkan ke kolam galian yang merupakan TKP ditemukannya korban.
Korban yang tidak curiga karena sudah mengenal Toni akhirnya mau mengantarkan, sampai di lokasi telah menunggu Rudi dan Rinto.
Lalu di TKP korban dipaksa masuk ke rumah kosong langsung dicekik dan dipukul kepalanya hingga pingsan dengan helm oleh pelaku Rinto.
Cemas karena korban pingsan, akhirnya ke tiga pelaku membuang korban ke kolam galian yang jaraknya sekitar 200 meter dari TKP rumah kosong. Tempat kejadian korban dibunuh, setelah itu Toni membawa kabur motor Honda Beat merah korban.
"Dari hasil autopsi, korban cuma memar dan belum meninggal, karena pelaku cemas, membuang korban di kolam galian yang dalamnya 7 meter dan tenggelam, akhirnya meninggal saat ditemukan satu hari kemudian," kata Andy Akhyat.
Namun yang mengejutkan saat mewawancarai Somad ternyata merupakan guru mengaji dan juga pengguna narkoba jenis sabu. Dia tega melakukan hal ini karena terbelit utang sebesar Rp750 ribu kepada Toni.
Ditambah Somad menyimpan sakit hati, karena korban selalu memakai motor tanpa pernah meminjami dirinya.
Akhirnya menawarkan motor korban ke Toni, dengan perjanjian utangnya lunas. Hal ini memang dibenarkan oleh Toni, namun diakuinya jika tersangka Rudi yang memiliki ide untuk menukar utang dengan motor keponakan Somad."Rudi yang menyuruh untuk menukar motor dengan utang si Somad," kata Toni.
Kedua pelaku yang tertangkap Somad dan Toni terkena Pasal 338 KUHP, Jo. Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman15 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya Mayat Fikriyatul Faidah ditemukan di kolam galian Jalan Talang Keramat, Lorong Perjuangan, Kecamatan Talang Kelapa, Rabu 20 Januari lalu.
Kanit I Reskrim Polsek Talang Kelapa Iptu Andy Akhyat mengatakan, paman korban M Somad (34) dicurigai karena saat memberikan keterangan selalu berubah-ubah. Bahkan polisi menemukan STNK motor korban di pelaku yang merupakan paman kandungnya.
"Gelagat pelaku saat di TKP penemuan mayat hari Rabu sampai Kamis saat pemakaman masih terlihat mencurigakan. Ditambah saat mengikuti yasinan di rumah korban," kata Kanit I Reskrim Talang Kelapa ini.
Somad, lanjut dia, sempat mati-matian tidak mau mengaku awalnya. Namun akhirnya mengaku dan menjelaskan jika dirinya hanya menyuruh mencuri motor korban, bukan membunuhnya.
Pelaku bekerjasama dengan ketiga rekannya, Toni (29) warga Jalan Tanjung Api-Api Lr Sekolahan Rt 27/ Talang jambe, lalu Rudi dan Rinto yang sekarang masih dalam pengejaran.
Somad diamankan Satreskrim di lokasi yang sama, di Jalan Tanjung Api-api Lr Sekolahan Rt 27 Rw 05 Talang Jambe, Sukarame.
Sementara Toni sempat ditembak petugas, karena berusaha kabur saat ingin ditangkap Sabtu 23 Januari sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasus pembunuhan ini, kata Andy, sudah direncanakan oleh Somad dan Toni pada hari Minggu 17 Januari.
Kemudian setelah mendapat perintah dari Somad, Toni langsung menjemput korban di perempatan jalan berjarak sekitar 400 meter dari rumah Fikriyatul, pada hari Selasa 19 Januari sekitar pukul 12.15 WIB, untuk minta diantarkan ke kolam galian yang merupakan TKP ditemukannya korban.
Korban yang tidak curiga karena sudah mengenal Toni akhirnya mau mengantarkan, sampai di lokasi telah menunggu Rudi dan Rinto.
Lalu di TKP korban dipaksa masuk ke rumah kosong langsung dicekik dan dipukul kepalanya hingga pingsan dengan helm oleh pelaku Rinto.
Cemas karena korban pingsan, akhirnya ke tiga pelaku membuang korban ke kolam galian yang jaraknya sekitar 200 meter dari TKP rumah kosong. Tempat kejadian korban dibunuh, setelah itu Toni membawa kabur motor Honda Beat merah korban.
"Dari hasil autopsi, korban cuma memar dan belum meninggal, karena pelaku cemas, membuang korban di kolam galian yang dalamnya 7 meter dan tenggelam, akhirnya meninggal saat ditemukan satu hari kemudian," kata Andy Akhyat.
Namun yang mengejutkan saat mewawancarai Somad ternyata merupakan guru mengaji dan juga pengguna narkoba jenis sabu. Dia tega melakukan hal ini karena terbelit utang sebesar Rp750 ribu kepada Toni.
Ditambah Somad menyimpan sakit hati, karena korban selalu memakai motor tanpa pernah meminjami dirinya.
Akhirnya menawarkan motor korban ke Toni, dengan perjanjian utangnya lunas. Hal ini memang dibenarkan oleh Toni, namun diakuinya jika tersangka Rudi yang memiliki ide untuk menukar utang dengan motor keponakan Somad."Rudi yang menyuruh untuk menukar motor dengan utang si Somad," kata Toni.
Kedua pelaku yang tertangkap Somad dan Toni terkena Pasal 338 KUHP, Jo. Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman15 tahun penjara," tandasnya.
(sms)