Gelapkan Pembalut & Popok Rp1,6 Miliar, 3 Pemuda Diringkus

Kamis, 21 Januari 2016 - 03:44 WIB
Gelapkan Pembalut &...
Gelapkan Pembalut & Popok Rp1,6 Miliar, 3 Pemuda Diringkus
A A A
BOGOR - Tiga sales PT MGM berinisial BS (28), FA (32) dan DR (22) dibekuk petugas Polres Bogor Kota karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Ketiga pelaku menggelapkan produk pembalut dan popok senilai Rp1,6 miliar milik perusahaan tempatnya bekerja.

Ketiganya ditangkap setelah manajeman PT MGM curiga terhadap laporan piutang perusahaan terjadi defisit dan mendapat komplain dari pemesan barang. Kasatreskrim Polres Bogor Kota AKP Hendrawan Agustian Nugroho mengatakan, ketiga pelaku ditangkap seusai manajemen melaporkan kasus ini ke polisi.

“Ketiganya mengakui barang-barang berupa pembalut wanita dan popok bayi itu dijual beberapa kali ke penadah,” kata Hendrawan, Rabu 20 Januari 2016 kemarin. Menurut Hendrawan, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, guna mengungkap toko mana saja yang menerima pembalut dan popok hasil kejahatan mereka.

“Akibat perbuatan para pelaku perusahaan diperkirakan mengalami sekitar Rp1,6 miliar. Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap para penadahnya,” jelasnya.

Dihadapan petugas, BS salah satu tersangka mengaku sudah lebih dari dua kali melakukan penggelapan barang-barang milik toko dan grosir yang dipesan kemudian dikirim melalui perusahaan tempatnya bekerja. “Saya sendiri diajak teman, ternyata lumayan hasilnya. Soalnya honor (upah) jasa pengiriman dari perusahaan tidak sebanding dengan kita kerja,” ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
11 jam yang lalu
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
12 jam yang lalu
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
12 jam yang lalu
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
13 jam yang lalu
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
13 jam yang lalu
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
14 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved