Anggota Dewan yang Terima Suap Diminta Mundur

Kamis, 14 Januari 2016 - 06:11 WIB
Anggota Dewan yang Terima Suap Diminta Mundur
Anggota Dewan yang Terima Suap Diminta Mundur
A A A
SERANG - Penggiat Anti Korupsi Usep Saepudin mendesak agar anggota DPRD Banten yang telah mengembalikan uang suap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat.

"Mereka sudah menciderai institusi sebagai lembaga controling terhadap kinerja eksekutif. mereka yang mengembalikan uang suap harus mengundurkan diri dari jabatannya. sebab sudah menodai hati rakyat Banten," kata Usep.

Ia mengatakan, kasus suap menyuap di tanah jawara bukan hal yang baru. Seharusnya menjadi cermin untuk semua pejabat. "Persoalan ini juga, membuat Banten masuk kepada daerah darurat pejabat bejat," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi (Mata) Banten, Fuadudin Bagas mengatakan, anggota DPRD Banten yang sudah menerima suap atau gratifikasi, kemudian mengembalikan hasil suapnya kepada KPK, seharusnya masuk dalam jeratan pidana, karena dalam aturan pengembalian hasil gratifikasi selama 30 hari dari pemberian.

"Dalam aturan kan sudah dijelaskan, bahwa siapapun yang mengembalikan hasil gratifikasi melebihi 30 hari, seharusnya bertanggung jawab dan tidak lepas dari jeratan hukum gratifikasi," kata Bagas saat dihubungi sindonews.

Selain itu, lanjut Bagas, anggota DPRD yang sudah mengembalikan tersebut sudah mengkhianati jutaan warga Banten yang sudah mempercayai mereka sebagai wakil rakayat.

"Ini juga bentuk moral wakil rakyat yang tidak amanah, penilaian negatif publik ke mereka juga akan terjadi," jelasnya

Untuk diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima pengembalian uang dari 10 anggota Badan Anggaran DPRD Banten yang diduga terkait suap pembentukan Bank Banten.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3019 seconds (0.1#10.140)