Kecelakaan di DIY, 352 Orang Meninggal Dunia
A
A
A
YOGYAKARTA - Jumlah kecelakaan lalu lintas di Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami kenaikan cukup signifikan selama tahun 2015 ini. Jika tahun 2014 terdapat 3.199 kecelakaan, tahun ini meningkat 723 kasus menjadi 3.922 kecelakaan.
"Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan tahun 2015 ini ada 352 orang. Itu jumlahnya juga meningkat dari tahun lalu sebanyak 290 orang," kata Kapolda DIY Brigjen Pol Erwin Triwanto dalam catatan akhir tahun 2015 di Mapolda DIY, Rabu (30/12/2015).
Korban luka berat tahun ini terdapat 47 orang, sedangkan tahun lalu ada 59 orang. Jumlah korban kecelakaan mayoritas luka ringan. Tahun 2015 ini tercatat ada 5.448 orang, sementara tahun lalu ada 4.648 orang.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Tulus Iklas Pamoji menambahkan, penyebab kecelakaan sangat beragam. Namun, dari sekian banyak kasus yang ditanganinya, akibat melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Melawan arus, tidak patuh rambu, kecepatan tinggi, itu semua yang menjadi penyebab utama kecelakaan karena tidak tertib."
Tulus mencatat ada 88.023 kasus pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2015 ini. Tahun lalu, jumlah pelanggaran ada 70.472 kasus. Jumlah yang meningkat itu menandakan kurangnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
"Kita lakukan teguran dan penindakan tilang bagi yang melanggar rambu lalu lintas. Budaya tertib berlalu lintas bisa menekan jumlah angka kecelakaan."
Tulus meminta masyarakat tertib berlalu lintas. Perlengkapan surat dokumen harus dibawa saat berkendara. Begitu juga dengan kendaraan harus selalu dicek kondisinya sebelum jalan.
"Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan tahun 2015 ini ada 352 orang. Itu jumlahnya juga meningkat dari tahun lalu sebanyak 290 orang," kata Kapolda DIY Brigjen Pol Erwin Triwanto dalam catatan akhir tahun 2015 di Mapolda DIY, Rabu (30/12/2015).
Korban luka berat tahun ini terdapat 47 orang, sedangkan tahun lalu ada 59 orang. Jumlah korban kecelakaan mayoritas luka ringan. Tahun 2015 ini tercatat ada 5.448 orang, sementara tahun lalu ada 4.648 orang.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Tulus Iklas Pamoji menambahkan, penyebab kecelakaan sangat beragam. Namun, dari sekian banyak kasus yang ditanganinya, akibat melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Melawan arus, tidak patuh rambu, kecepatan tinggi, itu semua yang menjadi penyebab utama kecelakaan karena tidak tertib."
Tulus mencatat ada 88.023 kasus pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2015 ini. Tahun lalu, jumlah pelanggaran ada 70.472 kasus. Jumlah yang meningkat itu menandakan kurangnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
"Kita lakukan teguran dan penindakan tilang bagi yang melanggar rambu lalu lintas. Budaya tertib berlalu lintas bisa menekan jumlah angka kecelakaan."
Tulus meminta masyarakat tertib berlalu lintas. Perlengkapan surat dokumen harus dibawa saat berkendara. Begitu juga dengan kendaraan harus selalu dicek kondisinya sebelum jalan.
(zik)