Sepi Gugatan, Paslon Tunggal Blitar Ditetapkan Pemenang

Selasa, 22 Desember 2015 - 10:16 WIB
Sepi Gugatan, Paslon...
Sepi Gugatan, Paslon Tunggal Blitar Ditetapkan Pemenang
A A A
BLITAR - Rijanto-Marhaenis Urip Widodo (RIDO) resmi ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih periode 2016-2021 Kabupaten Blitar.

Langkah KPU menyusul tidak adanya pihak yang menggugat perolehan suara kemenangan Rijanto-Marheinis ke Mahkamah Konsitusi (MK).

"Hari ini KPU resmi menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih RIDO. Sebab memang tidak ada yang mengajukan gugatan," ujar anggota KPU Kabupaten Blitar Masrukin, Selasa (22/12/2015).

Paslon Rijanto-Marheinis keluar sebagai pemenang pilkada calon tunggal. Pada pemungutan suara 9 Desember 2015 lalu, sebanyak 84 % atau 428.075 suara warga Kabupaten Blitar memilih Setuju.

Artinya lebih banyak warga yang menginginkan paslon besutan PDI Perjuangan itu memimpin Kabupaten Blitar.

Rijanto-Marheinis tidak hanya menang besar di "kandang" banteng seperti Kecamatan Nglegok (29.191 suara), Ponggok (32.648 suara), Gandusari (28.055 suara), dan Talun (25.211 suara).

Di Wilayah Blitar barat yang bukan kantong PDI P, seperti Kecamatan Srengat (21.457 suara), Udanawu (12.998 suara), Sanankulon (19.563 suara) dan wilayah Kecamatan Kanigoro (27.182 suara) juga unggul mutlak. Kemenangan Rijanto-Marheinis merata di 22 kecamatan.

Sementara perolehan tidak setuju hanya 76.121 suara. Ini membuktikan ancaman memobilisi massa untuk memilih tidak setuju hanya isapan jempol belaka.

Dari DPT 964.928, jumlah kehadiran atau partisipasi hanya 57 %. Total suara sah sebanyak 504.196 suara. Sedangkan suara tidak sah 41.281 suara.

Dalam rapat pleno penetapan paslon terpilih hari ini KPU juga mengundang Rijanto-Marheinis dan PDI Perjuangan selaku partai pengusung.

KPU juga akan menindaklanjuti dengan pengiriman berita acara kepada seluruh parpol, legislatif, propinsi dan mendagri.

"Tugas KPU dalam penyelenggaraan pilkada telah selesai. Terkait pelantikan masuk domain mendagri. Karena bisa saja pelantikan dilakukan secara kolektif di provinsi atau di pusat," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7133 seconds (0.1#10.140)