Tak Ingin Kesulitan Mengawasi, Bawaslu Blitar Minta Paslon Urus STTPK

Minggu, 11 Oktober 2020 - 18:55 WIB
loading...
Tak Ingin Kesulitan Mengawasi, Bawaslu Blitar Minta Paslon Urus STTPK
Bawaslu Kabupaten Blitar, meminta pasangan calon (paslon) kepala daerah sebelum berkampanye untuk mengantongi STTPK dari kepolisian. Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar , meminta pasangan calon (paslon) kepala daerah sebelum berkampanye untuk mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari kepolisian.

(Baca juga: Jejak Bhatara Katong, Putra Brawijaya V Raja Terakhir Majapahit )

Adanya STTPK yang juga ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum, bagi Bawaslu Kabupaten Blitar , untuk memudahkan melaksanakan tugas pengawasan. "Jangan sampai kami di Bawaslu kesulitan dalam melakukan pengawasan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar , Abdul Hakam Sholahuddin kepada wartawan.

Tahapan kampanye Pilkada telah dimulai sejak 26 September-5 Desember. Di Kabupaten Blitar , ada dua pasangan yang berlaga. Yakni pasangan petahana Rijanto-Marheinis Urip Widodo yang diusung PDIP dengan koalisi besarnya. (Baca juga: Sepotong Cerita Gerabah Leluhur Sentani yang Harus Tetap Lestari )

Kemudian pasangan Rini Syarifah-Rahmad Santoso yang diusung koalisi PKB, PAN dan PKS. Kedua pasangan, kata Hakam bisa berkampanye dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Pasangan calon dipersilahkan menyampaikan visi misi ke masyarakat. "Sebelum blusukan, kami meminta pasangan calon untuk lebih dulu mengurus STTPK," kata Hakam berharap paslon tidak kucing kucingan dalam bekampanye.

(Baca juga: Wanita Cantik Sembunyikan Sabu Dalam Bra Ditangkap di Hang Nadim )

Keharusan mengantongi STTPK telah diatur dalam PKPU No. 11/2020. Selain STTPK, menurut Hakam, pasangan calon juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Jika diketahui ada pasangan calon yang melanggar, Bawaslu Kabupaten Blitar , akan menegur dengan membuat surat peringatan. Bawaslu memberikan waktu satu jam peringatan dipatuhi. "Jika tidak dipatuhi kampanye akan dibubarkan," tegas Hakam.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2439 seconds (0.1#10.140)