Tak Ingin Kesulitan Mengawasi, Bawaslu Blitar Minta Paslon Urus STTPK

Minggu, 11 Oktober 2020 - 18:55 WIB
loading...
Tak Ingin Kesulitan...
Bawaslu Kabupaten Blitar, meminta pasangan calon (paslon) kepala daerah sebelum berkampanye untuk mengantongi STTPK dari kepolisian. Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar , meminta pasangan calon (paslon) kepala daerah sebelum berkampanye untuk mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari kepolisian.

(Baca juga: Jejak Bhatara Katong, Putra Brawijaya V Raja Terakhir Majapahit )

Adanya STTPK yang juga ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum, bagi Bawaslu Kabupaten Blitar , untuk memudahkan melaksanakan tugas pengawasan. "Jangan sampai kami di Bawaslu kesulitan dalam melakukan pengawasan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar , Abdul Hakam Sholahuddin kepada wartawan.

Tahapan kampanye Pilkada telah dimulai sejak 26 September-5 Desember. Di Kabupaten Blitar , ada dua pasangan yang berlaga. Yakni pasangan petahana Rijanto-Marheinis Urip Widodo yang diusung PDIP dengan koalisi besarnya. (Baca juga: Sepotong Cerita Gerabah Leluhur Sentani yang Harus Tetap Lestari )

Kemudian pasangan Rini Syarifah-Rahmad Santoso yang diusung koalisi PKB, PAN dan PKS. Kedua pasangan, kata Hakam bisa berkampanye dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Serap Aspirasi Gen Z,...
Serap Aspirasi Gen Z, Aksan-Rustam: Rangkul Semua Elemen Bangsa untuk Bangka Lebih Maju
12 Orang Meninggal dalam...
12 Orang Meninggal dalam Bentrokan Pilkada Puncak Jaya
Ketua Perindo Sumut...
Ketua Perindo Sumut Apresiasi Kinerja Kepolisian Sepanjang 2024
Keluarga Tiga Eks Bupati...
Keluarga Tiga Eks Bupati Tegal Bersatu Dukung Bima-Mujab, Hadiri Kampanye Akbar Hajatan Bisa Dadi 1
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Wacana Pilkada lewat...
Wacana Pilkada lewat DPRD, Pengamat: Akibat Biaya Politik Tinggi
Rekomendasi
Sunscreen Ringan Jadi...
Sunscreen Ringan Jadi Pilihan Perlindungan Kulit Harian di Iklim Tropis
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved