PDIP Belum Sikapi Dipolisikannya Wali Kota Blitar Santoso
loading...
A
A
A
BLITAR - PDIP menyatakan belum mengambil sikap atas diadukannya Wali Kota Blitar , Santoso ke Polres Blitar Kota. Santoso yang juga Calon Wali Kota Blitar 2020 dari PDIP resmi dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp600 juta oleh mantan Wali Kota Blitar. Muh. Samanhudi Anwar.
(Baca juga: Gubernur Kalbar Minta Pembangunan Transmart Dihentikan )
"Belum bersikap mas," ujar Ketua DPC PDIP Kota Blitar , Syahrul Alim menjawab SINDOnews.com melalui pesan WhatsApp (WA) Selasa (28/7/2020). Pada Senin (27/7/2020) Muh. Samanhudi Anwar melalui kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto, menyatakan telah melaporkan Wali Kota Blitar, Santoso ke Polres Blitar Kota.
Pengaduan resmi dengan surat tanda terima pengaduan (STTP) nomor: STTP/185/VII/2020/JATIM/Polres Blitar Kota tersebut, berlangsung 14 Juli 2020. Selain Santoso, seorang warga Blitar, mantan pengajar (dosen) di salah satu kampus di Kota Blitar bernama Muhroji, juga turut dilaporkan.
(Baca juga: Swab Mandiri, Wakil Wali Kota Solo Telah Negatif COVID-19 )
Pelaporan tersebut terkait proses pengurusan administrasi status Akademi Komunitas Putera Sang Fajar menjadi Universitas Putera Sang Fajar, di mana Samanhudi Anwar mengaku mengeluarkan uang pribadi Rp600 juta yang diduga digelapkan terlapor.
Meski telah mentransfer uang Rp600 juta ke rekening terlapor Muhroji, yang itu atas saran terlapor Santoso, rencana menaikkan status Akademi Komunitas Putera Sang Fajar menjadi Universitas Putera Sang Fajar di Kota Blitar, gagal dan uang tidak kembali.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2016, di saat Samanhudi Anwar yang dalam perjalanannya terjaring OTT KPK kasus gratifikasi (2018) masih menjabat wali kota Blitar dan Santoso sebagai wakilnya. Sebagai Ketua DPC PDIP Kota Blitar , Syahrul Alim memilih diam.
Termasuk ditanya apakah partai akan memberikan advokasi hukum, dan tidak khawatir menurunkan elektabilitas Santoso dalam pilkada, dokter yang menjabat Ketua DPRD Kota Blitar tersebut, memilih tidak merespon.
(Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan di Jatim, Siap-siap Dikurung 3 Bulan )
(Baca juga: Gubernur Kalbar Minta Pembangunan Transmart Dihentikan )
"Belum bersikap mas," ujar Ketua DPC PDIP Kota Blitar , Syahrul Alim menjawab SINDOnews.com melalui pesan WhatsApp (WA) Selasa (28/7/2020). Pada Senin (27/7/2020) Muh. Samanhudi Anwar melalui kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto, menyatakan telah melaporkan Wali Kota Blitar, Santoso ke Polres Blitar Kota.
Pengaduan resmi dengan surat tanda terima pengaduan (STTP) nomor: STTP/185/VII/2020/JATIM/Polres Blitar Kota tersebut, berlangsung 14 Juli 2020. Selain Santoso, seorang warga Blitar, mantan pengajar (dosen) di salah satu kampus di Kota Blitar bernama Muhroji, juga turut dilaporkan.
(Baca juga: Swab Mandiri, Wakil Wali Kota Solo Telah Negatif COVID-19 )
Pelaporan tersebut terkait proses pengurusan administrasi status Akademi Komunitas Putera Sang Fajar menjadi Universitas Putera Sang Fajar, di mana Samanhudi Anwar mengaku mengeluarkan uang pribadi Rp600 juta yang diduga digelapkan terlapor.
Meski telah mentransfer uang Rp600 juta ke rekening terlapor Muhroji, yang itu atas saran terlapor Santoso, rencana menaikkan status Akademi Komunitas Putera Sang Fajar menjadi Universitas Putera Sang Fajar di Kota Blitar, gagal dan uang tidak kembali.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2016, di saat Samanhudi Anwar yang dalam perjalanannya terjaring OTT KPK kasus gratifikasi (2018) masih menjabat wali kota Blitar dan Santoso sebagai wakilnya. Sebagai Ketua DPC PDIP Kota Blitar , Syahrul Alim memilih diam.
Termasuk ditanya apakah partai akan memberikan advokasi hukum, dan tidak khawatir menurunkan elektabilitas Santoso dalam pilkada, dokter yang menjabat Ketua DPRD Kota Blitar tersebut, memilih tidak merespon.
(Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan di Jatim, Siap-siap Dikurung 3 Bulan )