Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta Bisa Bertambah

Senin, 21 Desember 2015 - 07:09 WIB
Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta Bisa Bertambah
Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta Bisa Bertambah
A A A
YOGYAKARTA - Kejari Kota Yogyakarta meyakini kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2013 tak hanya melibatkan satu pihak saja.

Tim penyidik akan mendalami nama-nama yang disebut oleh tersangka Sukamto turut terlibat. "Pastinya akan kami dalami," kata Kepala Kejari Yogyakarta Anwarudin Sulistiyono.

Diketahui Sukamto selaku Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Yogyakarta dijadikan sebagai tersangka oleh Kejari.

Namun dia merasa status tersangka ini salah alamat. Kata dia, jika pada kasus ini ada temuan tindak pidana korupsi, maka yang patut dimintai pertanggungjawaban adalah kepala seksi olahraga Kesbang Kota dan bendahara KONI Kota.

"Pastinya pendalaman sesuai prosedur, jika ditemukan alat bukti yang cukup bisa saja dijadikan tersangka. Tapi sebaliknya, jika tak ada alat bukti yang berkaitan dengan nama-nama itu maka tak bisa kami jerat," jelas Anwar.

Saat dikonfirmasi, Sukamto mengklaim prosedur pembuatan proposal dan peruntukan dana hibah telah sesuai dengan aturan. Dia mengaku mengucurkan dana hibah atas permintaan dari masyarakat, bukan atas inisiatif sendiri.

Selain itu, dia juga telah mendisposisi kasi olahraga agar berkoordinasi dengan bendahara KONI. Kala itu, kata Sukamto, dia juga telah mewanti-wanti anak buahnya itu agar jangan sampai salah langkah yang berujung temuan pidana.

Diketahui, Kejari Yogyakarta menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor Print-02/O.4.10/FD.1/06/2015 tertanggal 25 Juni 2015 terkait penyimpangan dalam mekanisme dan prosedur penyaluran, serta peruntukan dana hibah KONI Kota Yogyakarta 2013.

Kasus ini berawal pada tahun 2013, KONI kucurkan dana hibah Rp1,4 miliar ke kantor Kesbang Yogyakarta. Dana hibah yang bersumber dari APBD itu peruntukannya untuk meningkatkan sarana dan prasarana olahraga, serta dana Pusat Pengembangan Latihan dan Pembinaan Atlet Daerah (PPLPAD).

Berdasar perhitungan internal Kejari, kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp900 juta.

Modus Sukamto di kasus ini adalah dia membuat proposal bantuan dana hibah untuk 138 kelompok masyarakat senilai total Rp900 juta lebih.

Akan tetapi mekanisme pembuatan proposal dan peruntukannya tidak sesuai aturan. Proposal seharusnya diverifikasi dulu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan masuk dalam rencana anggaran belanja KONI.

"Tapi tersangka membuat proposal di bawah tangan, setelah dana cair diambil sendiri dan diberikan kepada pihak yang sesuai hukum tak berhak menerimanya. Sebagian dana hibah juga dimanfaatkan secara pribadi oleh tersangka," jelas Anwar.

Sesuai Permendagri 32/2011 dan peraturan walikota, pihak yang boleh menerima dana hibah syaratnya harus berkedudukan di wilayah setempat, beraktivitas minimal tiga tahun, dan berbadan hukum.

Dana hibah seharusnya untuk diklat, pembinaan atlet, sarana dan prasarana KONI, bukan untuk 138 kelompok masyarakat tersebut.

Kejari membantah jika kasus ini sarat muatan politis. Kejari juga menghormati sikap Sukamto yang merasa ada kejanggalan soal status penetapan tersangka. "Itu hak tersangka untuk mengelak," imbuh Anwar.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5463 seconds (0.1#10.140)