Jual Togel, Karyani Dibekuk Polisi
A
A
A
BATANG - Karyani (50) warga Dukuh Ampelgading, Desa Gemuh, Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang, ditangkap polisi karena, kedapatan menjual kupon judi togel.
"Kami berhasil menangkap tersangka di rumah terlapor Jum'at malam 18 Desember sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kapolsek Subah, AKP Hartono, Sabtu (19/12/2015).
Dijelaskan, penangkapan tersangka tersebut berdasar informasi yang diperoleh dari warga sekitar. Warga yang resah dengan aksi pelaku, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.
"Lapoan warga, marak terjadi transaksi togel. Sehingga unit Reskrim kami terjunkan untuk melakukan penyelidikan," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, ternyata laporan warga tersebut benar. Saat itu pelaku sedang melayani pembelian nomor togel, sehingga jajarannya langsung melakukan penangkapan.
"Segera dengan sigap unit Reskrim kami menangkap tersangka," timpalnya.
Sementara itu Karyani mengaku hanya sebagai pengecer togel. Dirinya mengaku belum lama berjualan togel tersebut.
"Saya hanya pengecer pak, uang hasil penjualan saya setorkan ke teman bernama T. Saya mendapat upah 15% dari hasil penjualan itu," ujarnya kepada petugas.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sejumlah lembar kertas rekapan nomor yang keluar, selembar kertas pembelian yang bertuliskan nomor pembelian dan uang tunai sebanyak Rp147.000.
Polisi kini masih memburu T, sedangkan tersangka Katrok akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan mengenai perjudian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami berhasil menangkap tersangka di rumah terlapor Jum'at malam 18 Desember sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kapolsek Subah, AKP Hartono, Sabtu (19/12/2015).
Dijelaskan, penangkapan tersangka tersebut berdasar informasi yang diperoleh dari warga sekitar. Warga yang resah dengan aksi pelaku, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.
"Lapoan warga, marak terjadi transaksi togel. Sehingga unit Reskrim kami terjunkan untuk melakukan penyelidikan," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, ternyata laporan warga tersebut benar. Saat itu pelaku sedang melayani pembelian nomor togel, sehingga jajarannya langsung melakukan penangkapan.
"Segera dengan sigap unit Reskrim kami menangkap tersangka," timpalnya.
Sementara itu Karyani mengaku hanya sebagai pengecer togel. Dirinya mengaku belum lama berjualan togel tersebut.
"Saya hanya pengecer pak, uang hasil penjualan saya setorkan ke teman bernama T. Saya mendapat upah 15% dari hasil penjualan itu," ujarnya kepada petugas.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sejumlah lembar kertas rekapan nomor yang keluar, selembar kertas pembelian yang bertuliskan nomor pembelian dan uang tunai sebanyak Rp147.000.
Polisi kini masih memburu T, sedangkan tersangka Katrok akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan mengenai perjudian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(sms)