Hari Ini, Mantan Bupati Cilegon Bebas dari Penjara

Sabtu, 12 Desember 2015 - 06:09 WIB
Hari Ini, Mantan Bupati...
Hari Ini, Mantan Bupati Cilegon Bebas dari Penjara
A A A
CILEGON - Setelah menjalani hukuman selama 3,5 tahun mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat akhirnya menghirup udara bebas, Sabtu (12/12/2015).

Ayah Calon Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi ini tersangkut kasus korupsi pembangunan dermaga terstle Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon pada 2009 dengan dana Rp49 M.

“Benar hari ini bebas murni, sekitar pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 WIB, karena sudah menjalani, masa hukuman tiga tahun enam bulan,” kata Kepala Lapas Klas IIA Serang Eti HerawatI.

Aat ditahan oleh KPK sejak tanggal 25 mei 2012 dan sudah menjalani masa hukumannya yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Selain itu, kata Eti, Aat bebas murni karena sudah membayar denda dan uang peganti senilai Rp7,9 Miliar.

Sebelumnya, Aat yang kini masih menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Cilegon divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang untuk membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp 7,5 miliar.

"Uang denda dan uang pengganti sudah dibayar, KPK yang eksekusi, kita terima salinannya," jelasnya.

Untuk diketahui, Aat divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang Poltak Sitorus pada 7 Maret 2013 silam.

Aat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Jhonny Husban selaku PPK proyek tersebut dan Lizma Imam Riyadi (almarhum), Direktur PT Baka Raya Utama (BRU) selaku kuasa dari Supadi, Direktur PT Galih Medan Perkasa (GMP) sebagai pemenang lelang.

Aat melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)