Hari Ini, Mantan Bupati Cilegon Bebas dari Penjara

Sabtu, 12 Desember 2015 - 06:09 WIB
Hari Ini, Mantan Bupati...
Hari Ini, Mantan Bupati Cilegon Bebas dari Penjara
A A A
CILEGON - Setelah menjalani hukuman selama 3,5 tahun mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat akhirnya menghirup udara bebas, Sabtu (12/12/2015).

Ayah Calon Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi ini tersangkut kasus korupsi pembangunan dermaga terstle Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon pada 2009 dengan dana Rp49 M.

“Benar hari ini bebas murni, sekitar pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 WIB, karena sudah menjalani, masa hukuman tiga tahun enam bulan,” kata Kepala Lapas Klas IIA Serang Eti HerawatI.

Aat ditahan oleh KPK sejak tanggal 25 mei 2012 dan sudah menjalani masa hukumannya yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Selain itu, kata Eti, Aat bebas murni karena sudah membayar denda dan uang peganti senilai Rp7,9 Miliar.

Sebelumnya, Aat yang kini masih menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Cilegon divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang untuk membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp 7,5 miliar.

"Uang denda dan uang pengganti sudah dibayar, KPK yang eksekusi, kita terima salinannya," jelasnya.

Untuk diketahui, Aat divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang Poltak Sitorus pada 7 Maret 2013 silam.

Aat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Jhonny Husban selaku PPK proyek tersebut dan Lizma Imam Riyadi (almarhum), Direktur PT Baka Raya Utama (BRU) selaku kuasa dari Supadi, Direktur PT Galih Medan Perkasa (GMP) sebagai pemenang lelang.

Aat melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
(nag)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
14 menit yang lalu
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
19 menit yang lalu
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
39 menit yang lalu
PNM Komitmen Hadirkan...
PNM Komitmen Hadirkan Layanan Berlandaskan Keadilan Sosial
1 jam yang lalu
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
4 jam yang lalu
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
4 jam yang lalu
Infografis
Waswas Perang Dunia...
Waswas Perang Dunia III, Ini Cara Bertahan dari Serangan Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved