Korupsi, Dua Mantan Petinggi Pelindo Dituntut 8 Tahun Bui
A
A
A
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau menuntut dua petinggi Pelindo, cabang Dumai, Riau dengan 8 tahun penjara. Keduanya terseret dalam kasus korupsi pengadaan mesin docking kapal di PT Pelindo.
Kedua terdakwa yang dituntut 8 tahun penjara adalah Zainul Bahri (47), General Manager nonaktif Pelindo I Cabang Dumai. Kemudian satu lagi adalah Hartono (58) petinggi Pelindo I Cabang Dumai yang belum lama ini pensiun.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendarsyah YP menyatakan selain tuntutan 8 tahun penjara, jaksa meminta kedua terdakwa membayar denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan penjara.
"Terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,jo Pasal 55 ayat KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman 8 tahun penjara," kata JPU Hendarsyah, Kamis (10/12/2015).
Selain denda dan pidana kurangan, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan ganti rugi atas perbuatan mereka. Untuk terdakwa Zainul diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp800 juta.
"Sedangkan untuk terdakwa Hartono membayar kerugian negara Rp500 juta," harap jaksa kepada majelis hakim yang dipimpin, Pudjoharsoyo.
Kedua terdakwa diduga terlibat kasus pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I Dumai pada kapal Tunda Bayu III. Ini terjadi pada tahun pada 2010.
Dalam kasus ini Zainul yang saat itu menjabat General Manager Pelindo I melakukan proyek perbaikan mesin kapal. Dalam dakwaan, Zainul ternyata tidak mengerjakan proyek tersebut dan malah melimpahkan ke pihak ketiga.
Hasilnya ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dan biaya tidak wajar. Akibatnya negara dirugikan Rp1,7 miliar.
Kedua terdakwa yang dituntut 8 tahun penjara adalah Zainul Bahri (47), General Manager nonaktif Pelindo I Cabang Dumai. Kemudian satu lagi adalah Hartono (58) petinggi Pelindo I Cabang Dumai yang belum lama ini pensiun.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendarsyah YP menyatakan selain tuntutan 8 tahun penjara, jaksa meminta kedua terdakwa membayar denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan penjara.
"Terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,jo Pasal 55 ayat KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman 8 tahun penjara," kata JPU Hendarsyah, Kamis (10/12/2015).
Selain denda dan pidana kurangan, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan ganti rugi atas perbuatan mereka. Untuk terdakwa Zainul diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp800 juta.
"Sedangkan untuk terdakwa Hartono membayar kerugian negara Rp500 juta," harap jaksa kepada majelis hakim yang dipimpin, Pudjoharsoyo.
Kedua terdakwa diduga terlibat kasus pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I Dumai pada kapal Tunda Bayu III. Ini terjadi pada tahun pada 2010.
Dalam kasus ini Zainul yang saat itu menjabat General Manager Pelindo I melakukan proyek perbaikan mesin kapal. Dalam dakwaan, Zainul ternyata tidak mengerjakan proyek tersebut dan malah melimpahkan ke pihak ketiga.
Hasilnya ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dan biaya tidak wajar. Akibatnya negara dirugikan Rp1,7 miliar.
(nag)