Korupsi, Dua Mantan Petinggi Pelindo Dituntut 8 Tahun Bui

Jum'at, 11 Desember 2015 - 04:00 WIB
Korupsi, Dua Mantan...
Korupsi, Dua Mantan Petinggi Pelindo Dituntut 8 Tahun Bui
A A A
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau menuntut dua petinggi Pelindo, cabang Dumai, Riau dengan 8 tahun penjara. Keduanya terseret dalam kasus korupsi pengadaan mesin docking kapal di PT Pelindo.

Kedua terdakwa yang dituntut 8 tahun penjara adalah Zainul Bahri (47), General Manager nonaktif Pelindo I Cabang Dumai. Kemudian satu lagi adalah Hartono (58) petinggi Pelindo I Cabang Dumai yang belum lama ini pensiun.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendarsyah YP menyatakan selain tuntutan 8 tahun penjara, jaksa meminta kedua terdakwa membayar denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan penjara.

"Terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,jo Pasal 55 ayat KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman 8 tahun penjara," kata JPU Hendarsyah, Kamis (10/12/2015).

Selain denda dan pidana kurangan, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan ganti rugi atas perbuatan mereka. Untuk terdakwa Zainul diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp800 juta.

"Sedangkan untuk terdakwa Hartono membayar kerugian negara Rp500 juta," harap jaksa kepada majelis hakim yang dipimpin, Pudjoharsoyo.

Kedua terdakwa diduga terlibat kasus pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I Dumai pada kapal Tunda Bayu III. Ini terjadi pada tahun pada 2010.

Dalam kasus ini Zainul yang saat itu menjabat General Manager Pelindo I melakukan proyek perbaikan mesin kapal. Dalam dakwaan, Zainul ternyata tidak mengerjakan proyek tersebut dan malah melimpahkan ke pihak ketiga.

Hasilnya ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dan biaya tidak wajar. Akibatnya negara dirugikan Rp1,7 miliar.
(nag)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
2 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
3 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
4 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
4 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
5 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
5 jam yang lalu
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved