KPU Kendal Tak Lakukan Hitung Cepat
A
A
A
KENDAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal tidak melakukan penghitungan cepat hasil pemilihan bupati (Pilbup) Kendal 2015. Penghitungan hasil suara akan dilakukan secara manual sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
Ketua KPU Kabupaten KendalWahidin Said mengatakan bahwa penghitungan hasil suara akan dilakukan secara manual di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), setelah waktu pencoblosan selesai, yakni pukul 13.00 WIB.
"Setelah dari TPS, surat suara beserta rekapan dibawa ke tingkat kecamatan atau tingkat PPK dengan dikoordinir masing-masing PPS," ujarnya, Selasa (8/12/2015).
Said melanjutkan, di tingkat kecamatan kembali dilakukan rekapitulasi dari masing-masing PPS. Dari PPK dilanjutkan ke KPU dan dilakukan rekapitulasi untuk tingkat kabupaten.
"Kami perkirakan sekitar 17 atau 18 Desember sudah diketahui pemenangnya. Penetapan calon terpilih menunggu surat dari MK apakah ada gugatan atau tidak. Jika tidak ada gugatan, penetapan kami lakukan sekitar tanggal 20 atau 21 Desember. Namun, jika terdapat gugatan, kami menunggu keputusan dari MK."
Pilkada Kendal diikuti dua pasangan calon yakni Widya Kandi Susanti dan Mohamad Hilmi (nomor urut 1) yang diusung PDIP, PKB, dan Partai Nasdem.
Pasangan nomor urut 2 adalah Mirna Annisa dan Masrur Masykur yang diusung Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Hanura.
Ketua KPU Kabupaten KendalWahidin Said mengatakan bahwa penghitungan hasil suara akan dilakukan secara manual di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), setelah waktu pencoblosan selesai, yakni pukul 13.00 WIB.
"Setelah dari TPS, surat suara beserta rekapan dibawa ke tingkat kecamatan atau tingkat PPK dengan dikoordinir masing-masing PPS," ujarnya, Selasa (8/12/2015).
Said melanjutkan, di tingkat kecamatan kembali dilakukan rekapitulasi dari masing-masing PPS. Dari PPK dilanjutkan ke KPU dan dilakukan rekapitulasi untuk tingkat kabupaten.
"Kami perkirakan sekitar 17 atau 18 Desember sudah diketahui pemenangnya. Penetapan calon terpilih menunggu surat dari MK apakah ada gugatan atau tidak. Jika tidak ada gugatan, penetapan kami lakukan sekitar tanggal 20 atau 21 Desember. Namun, jika terdapat gugatan, kami menunggu keputusan dari MK."
Pilkada Kendal diikuti dua pasangan calon yakni Widya Kandi Susanti dan Mohamad Hilmi (nomor urut 1) yang diusung PDIP, PKB, dan Partai Nasdem.
Pasangan nomor urut 2 adalah Mirna Annisa dan Masrur Masykur yang diusung Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Hanura.
(zik)