Barter Ayam Jago dengan Sabu, Suherman Terancam 4 Tahun Bui
A
A
A
PINRANG - Kepolisian Resort Kabupaten Pinrang, mengungkap modus baru penjualan narkotika jenis sabu. Belakangan, pengguna sabu yang tidak memiliki uang untuk membeli barang haram tersebut, bisa mendapatkannya dengan dibarter ayam jantan.
"Itu terungkap saat anggota berhasil membekuk Sudirman, seorang pemakai (sabu) ketika hendak bertransaksi dengan pengedar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 0.19 gram," kata Kapolres AKBP Andri Irniadi, Rabu (2/12/2015).
Ditambahkan dia, Sudirman membarter sabu dengan seekor ayam. "Pengedar sabu di Pinrang tak hanya menerima pembayaran penjualan sabu dengan uang, tapi juga menerima pembayaran yang ditukar dengan ayam jago," paparnya.
Selama bulan November lalu, pihaknya berhasil mengamankan 12 pelaku narkotika. Selain belasan 12 pelaku, ikut diamankan barang bukti berupa 14,55 gram sabu dan enam unit telepon genggam.
Peredaran narkotika di daerah lumbung padi tersebut, tambah Adri, semakin mengkhawatirkan karena telah merambah hingga ke wilayah sektor. "Ini bisa saja meluas hingga wilayah pedesaan dan dusun," terangnya.
Sementara itu, tersangka Sudirman mengaku, dirinya terpaksa menukar ayam jago miliknya dengan sabu karena terdesak. Seekor ayam jantan, kata dia, dibarter dengan dua paket sabu senilai Rp120 ribu.
Para pelaku akan dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara.
"Itu terungkap saat anggota berhasil membekuk Sudirman, seorang pemakai (sabu) ketika hendak bertransaksi dengan pengedar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 0.19 gram," kata Kapolres AKBP Andri Irniadi, Rabu (2/12/2015).
Ditambahkan dia, Sudirman membarter sabu dengan seekor ayam. "Pengedar sabu di Pinrang tak hanya menerima pembayaran penjualan sabu dengan uang, tapi juga menerima pembayaran yang ditukar dengan ayam jago," paparnya.
Selama bulan November lalu, pihaknya berhasil mengamankan 12 pelaku narkotika. Selain belasan 12 pelaku, ikut diamankan barang bukti berupa 14,55 gram sabu dan enam unit telepon genggam.
Peredaran narkotika di daerah lumbung padi tersebut, tambah Adri, semakin mengkhawatirkan karena telah merambah hingga ke wilayah sektor. "Ini bisa saja meluas hingga wilayah pedesaan dan dusun," terangnya.
Sementara itu, tersangka Sudirman mengaku, dirinya terpaksa menukar ayam jago miliknya dengan sabu karena terdesak. Seekor ayam jantan, kata dia, dibarter dengan dua paket sabu senilai Rp120 ribu.
Para pelaku akan dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara.
(san)