Calon Bupati Pangandaran jadi Terdakwa
A
A
A
CIAMIS - Calon Bupati Pangandaran H Ino Darsono menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana pelanggaran Pilkada Pangandaran yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (2/12/2015).
Sebelumnya H Ino Darsono telah dilaporkan karena diduga telah memfitnah pasangan Calon Bupati nomor urut 3 H Jeje Wiradinaya.
H Ino Darsono didakwa melanggar Pasal 186 ayat 2 jo Pasal 69 huruf c Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Ancaman yang dikenakan terhadap Ino minimal 3 bulan penjara maksimal 18 bulan dan denda minimal Rp600.000 maksimal Rp6 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina menjelaskan kronologi saat ada acara kampanye terbuka tatap muka dari calon Bupati Pangandaran H Ino Darsono di Lapang Desa Jayasari pada 5 November 2015.
Dalam orasinya terdakwa menyampaikan kata-kata yang diduga memfitnah dan menjelek-jelekan salah satu calon Bupati lain yakni Jeje Wiradinata.
Dalam orasi itu menyinggung masalah beras yang dijual kepada masyarakat dalam bazar pasar murah yang diselenggarakan oleh tim kampanye Jihad. Beras itu menurut versi Ino berasal dari Pemerintah, padahal menurut Jeje beras tersebut hasil membeli.
Penasihat Hukum H Ino Darsono, Kukun Abdul Syakur Munawar mengatakan dari keterangan disampaikan Panwaslu Kabupaten Pangandaran ada ketidak sinkronan ketika di tingkat PPL dan Panwascam.
Pasalnya berdasarkan pleno yang dilaksanakan di tingkat bawah tidak ditemukan pelanggaran pemilu. Namun ada pengaduan dari masyarakat langsung ke Panwaslu Kabupaten.
"Padahal kenapa meneruskan padahal di tingkat bawah tidak ada masalah kenapa ditindak lanjuti. Nuansa politisnya sangat kental," katanya.
Meski demikaian hormati proses hukum yang sedang berjalan, yang terpenting Pilkada Pangandaran harus berjalan dan sukses.
Menurutnya secara pribadi, H Ino Darsono tidak memiliki masalah apapun dengan Jeje Wiradinata dan menyatakan sudah menjadi sahabat.
Sementara itu, Jeje Wiradinata menuturkan kejadian memfitnah dan menjelek-jelekan bukan pertama kali terjadi. Namun menurut timnya di lapangan hampir di setiap kampanyenya selalu menjelek-jelekan.
"Dulu pernah kita melapor ke Gakumdu, namun tidak memenuhi unsur, sebetulnya harapan saya waktu itu setelah dilaporkan beliau berhenti untuk tidak membuat fitnah dan kejelekan-kejelekan, kampanye hitam, tapi malah semakin menjadi," jelasnya.
Jeje berharap dari sidang tersebut menjadi titik awal pembelajaran untuk menjunjung demokrasi yang cerdas, sehat dan dewasa.
"Kejadian ini luar biasa, pasangan calon menjadi terdakwa di pengadilan, tapi kami tidak menghukum, tidak membenci, tapi ingin memberi pelajaran agar bagaimana kampanye harus sehat, kampanye itu menyampaikan visi dan misi supaya paham dan pertimbangan untuk memilih," tandasnya.
Sebelumnya H Ino Darsono telah dilaporkan karena diduga telah memfitnah pasangan Calon Bupati nomor urut 3 H Jeje Wiradinaya.
H Ino Darsono didakwa melanggar Pasal 186 ayat 2 jo Pasal 69 huruf c Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Ancaman yang dikenakan terhadap Ino minimal 3 bulan penjara maksimal 18 bulan dan denda minimal Rp600.000 maksimal Rp6 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina menjelaskan kronologi saat ada acara kampanye terbuka tatap muka dari calon Bupati Pangandaran H Ino Darsono di Lapang Desa Jayasari pada 5 November 2015.
Dalam orasinya terdakwa menyampaikan kata-kata yang diduga memfitnah dan menjelek-jelekan salah satu calon Bupati lain yakni Jeje Wiradinata.
Dalam orasi itu menyinggung masalah beras yang dijual kepada masyarakat dalam bazar pasar murah yang diselenggarakan oleh tim kampanye Jihad. Beras itu menurut versi Ino berasal dari Pemerintah, padahal menurut Jeje beras tersebut hasil membeli.
Penasihat Hukum H Ino Darsono, Kukun Abdul Syakur Munawar mengatakan dari keterangan disampaikan Panwaslu Kabupaten Pangandaran ada ketidak sinkronan ketika di tingkat PPL dan Panwascam.
Pasalnya berdasarkan pleno yang dilaksanakan di tingkat bawah tidak ditemukan pelanggaran pemilu. Namun ada pengaduan dari masyarakat langsung ke Panwaslu Kabupaten.
"Padahal kenapa meneruskan padahal di tingkat bawah tidak ada masalah kenapa ditindak lanjuti. Nuansa politisnya sangat kental," katanya.
Meski demikaian hormati proses hukum yang sedang berjalan, yang terpenting Pilkada Pangandaran harus berjalan dan sukses.
Menurutnya secara pribadi, H Ino Darsono tidak memiliki masalah apapun dengan Jeje Wiradinata dan menyatakan sudah menjadi sahabat.
Sementara itu, Jeje Wiradinata menuturkan kejadian memfitnah dan menjelek-jelekan bukan pertama kali terjadi. Namun menurut timnya di lapangan hampir di setiap kampanyenya selalu menjelek-jelekan.
"Dulu pernah kita melapor ke Gakumdu, namun tidak memenuhi unsur, sebetulnya harapan saya waktu itu setelah dilaporkan beliau berhenti untuk tidak membuat fitnah dan kejelekan-kejelekan, kampanye hitam, tapi malah semakin menjadi," jelasnya.
Jeje berharap dari sidang tersebut menjadi titik awal pembelajaran untuk menjunjung demokrasi yang cerdas, sehat dan dewasa.
"Kejadian ini luar biasa, pasangan calon menjadi terdakwa di pengadilan, tapi kami tidak menghukum, tidak membenci, tapi ingin memberi pelajaran agar bagaimana kampanye harus sehat, kampanye itu menyampaikan visi dan misi supaya paham dan pertimbangan untuk memilih," tandasnya.
(sms)