PPAT Diminta Tak Serahkan Akta Tanah ke Pihak Ketiga

Selasa, 01 Desember 2015 - 23:40 WIB
PPAT Diminta Tak Serahkan...
PPAT Diminta Tak Serahkan Akta Tanah ke Pihak Ketiga
A A A
TANGERANG - Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diminta tidak mendelegasikan proses pembuatan akte kepada pihak ketiga. Karena, hal itu dapat memperpanjang birokrasi.

"Kami putus birokrasi yang berbelit dan panjang. PPAT harus terjun langsung. Sebab, kadang kali, orang yang dimintakan tolong, mengurus banyak akta sehingga membuat prosesnya lama," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan di Universitas Pelita Harapan (UPH) Tangerang, Selasa (1/12/2015).

Dengan lamanya proses pembuatan akta, kata dia, masyarakat akan menjadi korban. Maka itu, Kementeriannya telah mensosialisasikan hal ini kepada seluruh PPAT karena dirinya pun akan mengkoreksi jika memang ada masalah. "Kami akan melayani dengan cepat tanpa berbelit," ujarnya.

BPN juga mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam bidang PPAT, yakni surat edaran tentang batasan usia dewasa dalam rangka pelayanan pertanahan. Usia dewasa yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam pelayanan pertanahan adalah kurang dari 18 tahun atau sudah menikah.

Keputusan tentang pengangkatan dan penempatan pejabat pembuat akta tanah dan batas maksimum pembuatan akta. Keputusan tentang perubahan KepMen tentang pengangkatan dan penempatan pejabat pembuat akta tanah dan batas maksimum pembuatan akta.

Dikatakannya, calon PPAT diangkat menjadi PPAT apabila lulus ujian yang diselenggarakan oleh BPN dan sesuai dengan tempat kedudukan notarisnya. Pengangkatan kembali PPAT yang pindah daerah kerja dilakukan sesuai dengan tempat kedudukan Notarisnya.

Kemudian, seorang PPAT dalam satu hari hanya dapat menandatangani akta paling banyak 20 akta. Lalu surat BPN Nomor 562/7.1/II/2015 tentang Pengaturan Daerah Kerja dan Formasi PPAT yang isinya tidak ada pembatasan lagi.

Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13/se/viii /2015 tentang layanan 70-70. Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 tentang tata cara penetapan hak komunal atas tanah masyarakat hukum ada dan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu.

Keputusan Nomor 208/KEP-17.3/VIII/2015 tentang daerah kerja pembuat akta tanah yang isinya tanpa pembatasan jumlah atau formasi tertentu.

Ada juga Surat nomor 3391/17.3/VIII/2015 tentang pemberitahuan terkait daerah kerja PPAT.

"Isinya adalah memberikan kesempatan kepada para PPAT yang merangkap jabatan sebagai notaris masih berbeda tempat kedudukannya untuk mengajukan permohonan penyesuaian daerah kerja PPAT," katanya.

PILIHAN:

Dicopot dari Jabatan, Lasro Sambangi Ahok
(mhd)
Berita Terkait
Sertifikasi Aset PLN...
Sertifikasi Aset PLN di Sulsel Ditarget Rampung Desember 2021
Rugikan Industri, Pengusaha...
Rugikan Industri, Pengusaha Minta BPN Batalkan Sertifikat Jalan Dahwa Jatiuwung
Kanwil BPN Sulsel Dorong...
Kanwil BPN Sulsel Dorong Palopo Jadi Kota Lengkap Pertama di Indonesia
Kakanwil Kemenkumham...
Kakanwil Kemenkumham Temui Kakanwil ATR BPN Sulsel, Ini yang Dibahas
Kantor ATR-BPN Brebes...
Kantor ATR-BPN Brebes Kebakaran, Ruangan Dokumen Pertanahan Hangus
BPN Jakbar Jadi Rujukan,...
BPN Jakbar Jadi Rujukan, Dinilai karena Komitmen Beri Pelayanan Terbaik
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
30 menit yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
2 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
3 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
3 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
4 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved