Kakanwil Kemenkumham Temui Kakanwil ATR BPN Sulsel, Ini yang Dibahas

Selasa, 23 Agustus 2022 - 21:11 WIB
loading...
Kakanwil Kemenkumham...
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak berfoto bersama Kakanwil ATR/BPN Sulsel, Bambang Priyono, Selasa (23/8/2022). Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
A A A
MAKASSAR - Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak menyambangi Kakanwil ATR/BPN Sulsel, Bambang Priyono, di kantornya, Selasa (23/8/2022).

Liberti menyebut kunjungannya ke Kanwil ATR/BPN Sulsel untuk melakukan koordinasi terkait kondisi terkini Barang Milik Negara (BMN) atau tanah milik Kanwil Kemenkumham Sulsel.



"Untuk memastikan legalitas Tanah Milik Kanwil Kemenkumham Sulsel. Kami bersama jajaran menyampaikan bahwa semua aset yang berada di Sulsel akan kami cek kembali pencatatan sertifikatnya di BPN. Ini sesuai arahan sekjen Kemenkumham sebagai langkah penertiban aset milik negara," ungkap dia.

Selain itu, Liberti menyampaikan kepada Kakanwil ATR/BPN Sulsel agar pihaknya lebih bersinergi lagi ke depan dalam melakukan dan memastikan tata letak aset negara yang dimiliki oleh Kemenkumham Sulsel.

Kakanwil ATR/BPN Sulsel, Bambang Priyono, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sulsel. Menurutnya, aset negara harus betul-betul memiliki kepemilikan yang jelas yang dibuktikan dengan adanya sertifikat tanah.



"Jangan ada kompromi Jika ada yang menghalang-halangi dalam penertiban aset milik negara. Segera lakukan koordinasi dan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) jika hal tersebut terjadi," Ungkap Bambang.

Kegiatan ini turut dihadiri Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Sirajuddin, Kadiv Pemasyarakatan Suprapto, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Kabag Umum Basir, Kasubag Humas, RB, dan TI Meidi Zulqadri, dan Kasubag Keuangan dan BMN Khomeini.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2373 seconds (0.1#10.140)