Rugikan Industri, Pengusaha Minta BPN Batalkan Sertifikat Jalan Dahwa Jatiuwung
Senin, 07 Februari 2022 - 20:16 WIB
loading...
Sejumlah pengusaha di Jalan Dahwa, Manis Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang meminta BPN setempat membatalkan penerbitan sertifikat di Jalan Dahwa atas nama pribadi. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pengusaha yang berada di Jalan Dahwa, Manis Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang membatalkan penerbitan sertifikat di Jalan Dahwa atas nama pribadi.
Dengan penerbitan sertifikat itu, Jalan Dahwa yang semula memiliki lebar 8,5 meter menyempit jadi 3,5 meter. Padahal, selama 35 tahun ini jalan tersebut telah digunakan 49 industri yang ada di sana untuk aktivitas bongkar muat.
Baca juga: Pengusaha Berharap PPKM Level 3 di Wilayah Aglomerasi Tak Sampai Puasa
Namun, sejak pengajuan permohonan pembuatan sertifikat atas inisial RS pada tahun 2017 lalu, jalan itu terancam mengecil dan mengganggu proses keluar masuk mobil bongkar muat milik ke-49 perusahaan di sana.
“Kami minta BPN membatalkan atau memblokir sertifikat tersebut. Karena jalan itu adalah jalan milik umum selama 35 tahun. Namun, adanya pengakuan bahwa jalan tersebut telah dimiliki oleh orang pribadi, maka pasti aktivitas bongkar muat industri di sana akan terganggu,” ujar Direktur PT Anugerah Utama Abadi Tony Halim, Senin (7/2/2022).
Menurut dia, Jalan Dahwa sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas usaha yang selama ini banyak menyerap tenaga kerja. “Jika aksesnya terganggu karena jalannya dikuasai perorangan jelas akan mempengaruhi usaha kami,” ucapnya.
Dengan penerbitan sertifikat itu, Jalan Dahwa yang semula memiliki lebar 8,5 meter menyempit jadi 3,5 meter. Padahal, selama 35 tahun ini jalan tersebut telah digunakan 49 industri yang ada di sana untuk aktivitas bongkar muat.
Baca juga: Pengusaha Berharap PPKM Level 3 di Wilayah Aglomerasi Tak Sampai Puasa
Namun, sejak pengajuan permohonan pembuatan sertifikat atas inisial RS pada tahun 2017 lalu, jalan itu terancam mengecil dan mengganggu proses keluar masuk mobil bongkar muat milik ke-49 perusahaan di sana.
“Kami minta BPN membatalkan atau memblokir sertifikat tersebut. Karena jalan itu adalah jalan milik umum selama 35 tahun. Namun, adanya pengakuan bahwa jalan tersebut telah dimiliki oleh orang pribadi, maka pasti aktivitas bongkar muat industri di sana akan terganggu,” ujar Direktur PT Anugerah Utama Abadi Tony Halim, Senin (7/2/2022).
Menurut dia, Jalan Dahwa sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas usaha yang selama ini banyak menyerap tenaga kerja. “Jika aksesnya terganggu karena jalannya dikuasai perorangan jelas akan mempengaruhi usaha kami,” ucapnya.
Lihat Juga :