Terlibat Pencurian Mobil, Oknum Polisi Ditangkap

Senin, 30 November 2015 - 17:01 WIB
Terlibat Pencurian Mobil, Oknum Polisi Ditangkap
Terlibat Pencurian Mobil, Oknum Polisi Ditangkap
A A A
SUBANG - Brigadir Da oknum polisi yang bertugas di Polsek Cisalak ditangkap karena diduga terlibat sindikat pencurian mobil.

Selain Da, petugas juga meringkus tiga pelaku lainnya, yakni Maoludin (36) warga Dusun Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Indramayu; Aditya (24) warga Desa Karanganyar Kecamatan Pusakajaya; dan Jamaludin (42) juga warga Desa Karanganyar.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan enam unit mobil. Yakni, Avanza putih E 1897 PN, Avanza putih D 1646 ADL, Avanza silver E 1453 PR, dan Avanza abu-abu metalik D 1809 SM. Selanjutnya, pikap Suzuki Carry hitam T 8687 AJ, serta Innova hitam D 1331 ABS.

"Seluruh barang bukti bersama keempat pelaku, satu di antaranya oknum anggota yang bertugas di Polsek Cisalak, sudah kami amankan," ujar Kapolres Subang, AKBP Agus Nurpatria, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra Maulana, Senin (30/11/2015).

Pengungkapan kasus yang melibatkan oknum anggota polisi ini, bermula dari laporan kehilangan yang dialami Suhida (43) pekerja wiraswasta asal Kampung Sidamukti RT 31/14 Desa Wanakerta Kecamatan Purwadadi, Subang.

Ketika itu, korban mengaku kehilangan satu unit Toyota New Avanza Veloz putih D 888 WB tahun 2013 pada Kamis, 19 November 2015 lalu.

Saat itu, mobil diparkir oleh korban di halaman samping rumah, dalam kondisi semua terkunci, baik pintu mobil maupun stir. Bahkan, stang stir mobil dikunci khusus menggunakan kunci tongkat stir.

Nahas, meski upaya pengamanan sudah dilakukan cukup maksimal, namun saat korban bangun subuh sekitar pukul 04.00 WIB, dan bermaksud memeriksa kendaraan, ternyata mobil sudah tidak ada di tempatnya.

Korban yang panik segera melaporkan insiden pencurian yang dialaminya kepada petugas Polsek Purwadadi. Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan memburu pelakunya.

Dalam tempo kurang dari 24 jam, Jumat subuh, pukul 05.00 WIB, 20 November 2015, petugas berhasil meringkus seorang tersangka, Maoludin, warga Indramayu, berikut barang bukti mobil Avanza Veloz. Namun, pada saat penangkapan, plat nomor mobil tersebut sudah diganti pelaku dengan plat E 1897 PN.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas pun berhasil meringkus tiga pelaku lainnya. Salah satunya oknum anggota polisi. Barang bukti yang berhasil diamankan pun bertambah menjadi enam unit mobil.

"Oknum anggota berinisial Brigadir Da ini bertindak sebagai penyalur," kata kapolres.

Saat ini, keterlibatan yang bersangkutan masih terus didalami, dan selanjutnya terancam mendapat sanksi kode etik.

"Pelaku bisa dikenakan kode etik dan sidang disiplin. Adapun tiga pelaku lainnya juga harus memertanggungjawabkan perbuatan pidananya," pungkas AKBP Agus.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4832 seconds (0.1#10.140)