Miris! Keluarganya Broken Home, Pelajar SMA di Mojokerto Nekat Curi Motor

Rabu, 03 Februari 2021 - 18:10 WIB
loading...
Miris! Keluarganya Broken Home, Pelajar SMA di Mojokerto Nekat Curi Motor
Polisi saat melakukan rekontruksi aksi curanmor dengan pelaku ARA (16) di Pasar Niaga Mojosari. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - ARA (16) seorang pelajar SMA di Mojokerto nekat menjadi maling motor guna mencukupi kebutuhan hidup. Hal ini dipicu konflik rumah tangga kedua orang tuanya.



Kapolsek Mojosari Kompol Nadzir Syah Bahri mengungkapkan, ikhwal pencurian ini bermula saat Andy memarkir motor Suzuki dengan nomor polisi (Nopol) W 6148 TO dengan kunci masih tertancap.

"Pelaku kemudian mengambil motor itu dan mendorongnya. Namun baru beberapa meter, diperkogi pedagang lain dan langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek," kata Syah Bahri kepada awak media, Rabu (3/2/2021).

Kepada polisi, remaja asal Yogyakarta ini mengaku belum lama tinggal di Mojokerto. Ia mengaku baru pindah ke tempat neneknya. Lantaran biduk rumah tangga orang tuanya bermasalah. Rencananya, ARA akan melanjutkan pendidikannya di Mojokerto.

"Sehari-hari dia ini indekos di wilayah Mojosari. Dia ke sini rencananya akan dicarikan sekolah baru karena dia masih kelas 1 SMA, keluarganya di sana broken home," imbuhnya.

Namun, karena terdesak kebutuhan hidup, ARA nekat menjadi pencuri. Saat itu, ia tidak sengaja melintas di Pasar Niaga Mojosari dan melihat ada sepeda motor milik Andy. Kebetulan kunci sepeda motor tersebut juga masih menancap di tempatnya.

Seketika itu timbul niat jahat ARA. Ia lantas mendekati motor dan berusaha mendorongnya. Apes, baru dua meter mendorong motor, aksinya diketahui pedagang lain. Saat ditanya, ARA tak bisa berkutik. Beruntung ia tak menjadi bulan-bulanan warga dan langsung diserahkan ke polisi.

"Pelaku masih di bawah umur. Dia juga tidak membawa kartu identitas sama sekali. Tapi petugas sudah menghubungi keluarganya," terang Kapolsek.

Atas berbuatannya, kendati masih di bawah umur, ARA terancam dijebloskan ke dalam sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Ini kita masih berkordinasi dengan Bapas, karena dia ini masih di bawah umur sehingga mendapatkan perlakuan berbeda. Untuk diversi itu nanti setelah hitungan waktu 10 hari menunggu BAP lagi," tandas Kapolsek.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)