Pengemudi Lamborghini Maut Jadi Tersangka
A
A
A
SURABAYA - Wiyang Lautner (24) pengemudi Lamborghini yang menabrak warung STMJ di Jalan Manyar, Surabaya ditetapkan sebagai tersangka tunggal, Senin (30/11/2015). Penetapan tersangka terhadap Wiyang setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kepolisian.
Kanit Lantas Polrestabes Surabaya, AKP Andhika, mengungkapkan, Wiyang ditetapkan menjadi tersangka meski keluarga korban tidak menuntut. Dia dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU Lalu Lintas.
“Meski keluarga tidak menuntut, proses hukum tetap berjalan,” ujar AKP Andhika kepada wartawan, Senin (30/11/2015).
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi, guna melengkapi berkas perkara.
Sementara itu, Lamborghini bernomor polisi B 2258 WM yang dikemudian Wiyang dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Wiyang sendiri memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Seperti diketahui, satu orang meninggal dan dua lainnya terluka dalam insiden itu. Sebelum menabrak warung STMJ, supercar Lamborghini tersebut diduga balapan dengan Ferari berwarna merah.
Kanit Lantas Polrestabes Surabaya, AKP Andhika, mengungkapkan, Wiyang ditetapkan menjadi tersangka meski keluarga korban tidak menuntut. Dia dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU Lalu Lintas.
“Meski keluarga tidak menuntut, proses hukum tetap berjalan,” ujar AKP Andhika kepada wartawan, Senin (30/11/2015).
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi, guna melengkapi berkas perkara.
Sementara itu, Lamborghini bernomor polisi B 2258 WM yang dikemudian Wiyang dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Wiyang sendiri memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Seperti diketahui, satu orang meninggal dan dua lainnya terluka dalam insiden itu. Sebelum menabrak warung STMJ, supercar Lamborghini tersebut diduga balapan dengan Ferari berwarna merah.
(sms)