Hakim Kasus Angeline Pertanyakan Cek Rp4,7 miliar di Tas Terdakwa Agus

Selasa, 24 November 2015 - 13:47 WIB
Hakim Kasus Angeline...
Hakim Kasus Angeline Pertanyakan Cek Rp4,7 miliar di Tas Terdakwa Agus
A A A
DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar mempertanyakan cek senilai Rp4,7 miliar yang ditemukan di tas milik terdakwa Agus Tae Hamda May. Karena cek tersebut tidak dijadikan barang bukti oleh polisi.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum mengatakan, cek tersebut disimpan oleh penyidik kepolisian. Pihaknya hanya memotret saja.

"Ceknya itu masih dipenyidik yang mulia," katanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/11/2015). Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga meminta kepada jaksa untuk mengejar cek tersebut.

"Minta itu cek, itu juga sebagai barang bukti. Kenapa disimpan oleh polisi. Jangan -jangan ntar sudah dicairkan. Cek ini nilainya nominalnya Rp4,7 miliar, " katanya. Dia mengatakan, cek itu akan ketahuan milik siapa, ketika dilihat dari banknya.

Sebelumnya saksi Andika Anakonda mengatakan, cek itu ditemukan di tas Agus oleh polisi. "Saat itu polisi mengeledah tas milik Agus di kost adek saya di Jalan Ceningan Sari, Gang Cempaka polisi itu bilang ini ceknya siapa," ungkapnya.

Dia mengaku tidak sempat melihat nominal ceknya tersebut. "Saya tidak lihat nominalnya ini berapa. Pokoknya pak polisi bilang kalau ada cek begitu saja," ujarnya.

Dia juga sudah lupa tanggal berapa polisi datang mengeledah tas milik Agus. "Waktu itu Agus sudah di Polresta, saya lupa tanggal berapa polisi itu periksa tas milik Agus," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)