Tolak PP Pengupahan, Buruh Solo Ancam Mogok Kerja

Kamis, 19 November 2015 - 16:57 WIB
Tolak PP Pengupahan, Buruh Solo Ancam Mogok Kerja
Tolak PP Pengupahan, Buruh Solo Ancam Mogok Kerja
A A A
SOLO - Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Gladak, di Jalan Slamet Riyadi Solo, Kamis 19 November 2015.

Mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang dinilai sangat merugikan buruh.

"Kami menuntut agar pemerintah mencabut PP itu. Kami juga meminta pemerintah menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Rp2,5 juta," ungkap koordinator aksi Endang Setyowati.

Jika tuntutan tidak ditanggapi, para buruh di wilayah Surakarta diajak untuk mogok kerja pada 24-27 Nopember atau pada waktu yang lain.

PP nomor 78 tentang pengupahan dinilai akan mematikan fungsi dari serikat buruh dalam menentukan upah minimum.

Selain itu, sistem baru yang diatur dalam PP bakal berdampak terhadap kenaikan upah menjadi sangat kecil. Pemerintah dinilai berniat memberangus tuntutan kaum buruh yang tengah berjuang menaikkan jumlah komponen Kehidupan Hidup Layak (KHL) dari 60 menjadi 84 item.

Dengan menghilangkan komponen KHL dalam penentuan UMK, otomatis tuntutan kenaikan komponen KHL akan sirna.

Para buruh mensinyalir jika penerbitan PP 78 merupakan bagian dari upaya pemerintah yang disokong pengusaha yang tidak nasionalis.

Tujuannya untuk memberangus tuntutan kaum buruh. "Kami menilai PP pengupahan bertentangan dengan Pasal 88 dan 89 UU Nomor 13 Tahun 2003," timpal Slamet Riyadi, anggota Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI).

Dalam sistem baru, penentuan upah minimum dinilai belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak pekerja lajang.

Setelah puas berorasi, para buruh giliran menggeruduk Balai Kota Solo di Jalan Jendral Soedirman yang berjarak sekitar 300 meter. Para buruh kembali menyuarakan tuntutan tentang penolakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8580 seconds (0.1#10.140)