Kencani Gadis SMP, Sopir Angkutan Kota Imingi Rp200 Ribu
A
A
A
MEDAN - Petugas Kepolisian Sektor Medan Kota memergoki aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur, di salah satu hotel kelas melati, kawasan Jalan Bintang Medan.
Selain mengamankan seorang pelajar salah satu SMPN di Medan, polisi turut meringkus pelaku pencabulan yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota. Pelaku mengaku, mengiming uang kepada korban senilai Rp200 ribu.
Aksi pelaku yang diketahui bernama Erwin (35) ini terungkap dari laporkan warga yang mengatakan dia membawa pelajar SMP ke sebuah penginapan, di kawasan Jalan Bintang, Kecamatan Medan Perjuangan.
Saat diamankan, korban masih menggunakan seragam pramuka, Bersama pelaku, keduanya llau diboyong petugas ke Mapolsek Medan Kota untuk di mintai keterangan.
Kepada petugas, pelaku mengaku, tidak memaksa korban untuk berhubungan intim. Menurutnya, hubungan itu mereka lakukan atas dasar suka sama suka dan korban akan diberikan uang sebesar Rp200 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain mengamankan seorang pelajar salah satu SMPN di Medan, polisi turut meringkus pelaku pencabulan yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota. Pelaku mengaku, mengiming uang kepada korban senilai Rp200 ribu.
Aksi pelaku yang diketahui bernama Erwin (35) ini terungkap dari laporkan warga yang mengatakan dia membawa pelajar SMP ke sebuah penginapan, di kawasan Jalan Bintang, Kecamatan Medan Perjuangan.
Saat diamankan, korban masih menggunakan seragam pramuka, Bersama pelaku, keduanya llau diboyong petugas ke Mapolsek Medan Kota untuk di mintai keterangan.
Kepada petugas, pelaku mengaku, tidak memaksa korban untuk berhubungan intim. Menurutnya, hubungan itu mereka lakukan atas dasar suka sama suka dan korban akan diberikan uang sebesar Rp200 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(san)