Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Tak Ditahan
A
A
A
YOGYAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Yogyakarta, Wahyono Haryadi dan Putut Marhaento, lolos dari jeruji besi.
Dalam proses tahap dua, Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta memutuskan tidak menahan keduanya dengan alasan kooperatif.
"Keduanya tidak kami tahan karena pertimbangan kooperatif dan ada jaminan dari keluarga serta organisasi yang menaunginya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Yogyakarta Aji Prasetya.
Proses tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Selasa 27 Oktober 2015 lalu. Pada umumnya, jaksa memiliki kewenangan menahan tersangka berdasar pertimbangan subjektif dan objektif.
"Keduanya aktif sebagai tokoh keolahragaa. Dan yang lebih penting sudah ada pengembalian terhadap keuangan negara, jadi penahanan sudah tidak terlalu prinsipil," jelas Aji.
Di kasus ini, Wahyono berperan sebagai bendahara klub bola voli Yuso. Sedangkan Putut selaku ketua harian Yuso.
Aji memperkirakan dalam waktu sepekan ini berkas perkara keduanya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Untuk diketahui, Kejari Yogyakarta mengusut dugaan korupsi pada dana hibah KONI Yogyakarta 2011-2012 dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terpisah, yaitu sprindik dana hibah Pengurus Cabang PBVSI dan sprindik dana hibah Yuso.
Dana hibah KONI yang dialokasikan ke PBVSI, justru dialirkan oleh pengurus PBVSI ke Yuso tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan untuk menutupi penyimpangan itu, pengurus PBVSI dan Yuso kompak membuat laporan pertanggunjawaban fiktif.
Tersangka Wahyono Haryadi terseret di dua kasus tersebut. Hingga kini dia masih berkutat dengan upaya hukum banding atas vonis korupsi hibah PBVSI.
Di kasus yang merugikan keuangan negara Rp537,4 juta itu, Wahyono divonis hukuman pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kuruangan.
Di kasus Yuso yang menjerat Wahyono dan Putut, terindikasi negara mengalami kerugian keuangan Rp120 juta berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY.
Materi kasus Yuso ini agak berbeda dengan kasus dana hibah Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI). Meskipun antara keduanya adalah hasil penyelidikan atas dana hibah KONI setempat tahun 2011-2012.
Berdasar hasil penyidikan, kasus Yuso ini bukan masalah pengalihan peruntukan dana hibah seperti pada kasus PBVSI, tapi masalah laporan pertanggungjawaban yang fiktif.
Dalam proses tahap dua, Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta memutuskan tidak menahan keduanya dengan alasan kooperatif.
"Keduanya tidak kami tahan karena pertimbangan kooperatif dan ada jaminan dari keluarga serta organisasi yang menaunginya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Yogyakarta Aji Prasetya.
Proses tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Selasa 27 Oktober 2015 lalu. Pada umumnya, jaksa memiliki kewenangan menahan tersangka berdasar pertimbangan subjektif dan objektif.
"Keduanya aktif sebagai tokoh keolahragaa. Dan yang lebih penting sudah ada pengembalian terhadap keuangan negara, jadi penahanan sudah tidak terlalu prinsipil," jelas Aji.
Di kasus ini, Wahyono berperan sebagai bendahara klub bola voli Yuso. Sedangkan Putut selaku ketua harian Yuso.
Aji memperkirakan dalam waktu sepekan ini berkas perkara keduanya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Untuk diketahui, Kejari Yogyakarta mengusut dugaan korupsi pada dana hibah KONI Yogyakarta 2011-2012 dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terpisah, yaitu sprindik dana hibah Pengurus Cabang PBVSI dan sprindik dana hibah Yuso.
Dana hibah KONI yang dialokasikan ke PBVSI, justru dialirkan oleh pengurus PBVSI ke Yuso tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan untuk menutupi penyimpangan itu, pengurus PBVSI dan Yuso kompak membuat laporan pertanggunjawaban fiktif.
Tersangka Wahyono Haryadi terseret di dua kasus tersebut. Hingga kini dia masih berkutat dengan upaya hukum banding atas vonis korupsi hibah PBVSI.
Di kasus yang merugikan keuangan negara Rp537,4 juta itu, Wahyono divonis hukuman pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kuruangan.
Di kasus Yuso yang menjerat Wahyono dan Putut, terindikasi negara mengalami kerugian keuangan Rp120 juta berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY.
Materi kasus Yuso ini agak berbeda dengan kasus dana hibah Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI). Meskipun antara keduanya adalah hasil penyelidikan atas dana hibah KONI setempat tahun 2011-2012.
Berdasar hasil penyidikan, kasus Yuso ini bukan masalah pengalihan peruntukan dana hibah seperti pada kasus PBVSI, tapi masalah laporan pertanggungjawaban yang fiktif.
(nag)