Ibu yang Tega Jual Bayinya Ditetapkan Tersangka
A
A
A
MEDAN - Kasus dugaan penjualan bayi berusia dua bulan yang diduga dilakukan oleh Ibu dan Neneknya tersebut akhirnya menemui titik terang.
Sarnia Dewi, ibu kandung bayi yang sebelumnya dilaporkan oleh suaminya Pikram Kumar ke Polda Sumut pada kamis 29 Oktober 2015 sore akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Di hadapan penyidik, Dewi mengaku bahwa dirinya menjual anak ke tiganya yang baru lahir kepada kerabatnya sendiri yang bermukim di Cipondoh, Tangerang senilai Rp4 juta.
Tersangka mengaku nekat menjual darah daging nya sendiri karena desakan ekonomi dan butuh uang untuk membayar utang suaminya kepada orang lain.
Uang hasil penjualan bayi, menurut Dewi dipinjamkan kepada kakaknya, sementara tersangka hanya menyimpan sisa uang sebesar Rp1 juta. (Baca: Bayi Dua Bulan Dijual Ibu dan Neneknya Seharga Rp4 Juta).
Kabid Humas Polda Sumut Kombesi Helfi Assegaf memastikan hingga saat ini tersangka hanya seorang diri melakukan penjualan anak kandungnya yang masih berusia 2 bulan.
"Namun kita masih menyelidiki adanya keterlibatan pihak lain termasuk ibu kandung dan suami tersangka," pungkasnya.
Sementara untuk pengasuhan bayi malang yang di jual oleh ibu kandungnya tersebut, pihak penyidik sudah menyerahkannya perawatannya kepada dinas sosial Provinsi Sumatera Utara.
Sarnia Dewi, ibu kandung bayi yang sebelumnya dilaporkan oleh suaminya Pikram Kumar ke Polda Sumut pada kamis 29 Oktober 2015 sore akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Di hadapan penyidik, Dewi mengaku bahwa dirinya menjual anak ke tiganya yang baru lahir kepada kerabatnya sendiri yang bermukim di Cipondoh, Tangerang senilai Rp4 juta.
Tersangka mengaku nekat menjual darah daging nya sendiri karena desakan ekonomi dan butuh uang untuk membayar utang suaminya kepada orang lain.
Uang hasil penjualan bayi, menurut Dewi dipinjamkan kepada kakaknya, sementara tersangka hanya menyimpan sisa uang sebesar Rp1 juta. (Baca: Bayi Dua Bulan Dijual Ibu dan Neneknya Seharga Rp4 Juta).
Kabid Humas Polda Sumut Kombesi Helfi Assegaf memastikan hingga saat ini tersangka hanya seorang diri melakukan penjualan anak kandungnya yang masih berusia 2 bulan.
"Namun kita masih menyelidiki adanya keterlibatan pihak lain termasuk ibu kandung dan suami tersangka," pungkasnya.
Sementara untuk pengasuhan bayi malang yang di jual oleh ibu kandungnya tersebut, pihak penyidik sudah menyerahkannya perawatannya kepada dinas sosial Provinsi Sumatera Utara.
(nag)