Saksi Tak Imbang, Pemungutan Suara Pilkada Blitar Rawan Kecurangan

Jum'at, 30 Oktober 2015 - 06:15 WIB
Saksi Tak Imbang, Pemungutan Suara Pilkada Blitar Rawan Kecurangan
Saksi Tak Imbang, Pemungutan Suara Pilkada Blitar Rawan Kecurangan
A A A
BLITAR - Pemilihan kepala daerah refrendrum di Kabupaten Blitar rawan terjadi kecurangan di tempat pemungutan suara (TPS). Sebab KPU hanya mengakui saksi dari tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Rijanto-Marhaenis Urip Widodo (RIDHO).

"Sebab peserta pilkada memang hanya dari paslon RIDHO, " ujar anggota KPU Kabupaten Blitar Masrukin kepada wartawan Kamis (29/10/2015).

Dipastikan tidak ada saksi yang mewakili aspirasi opsi "Tidak Setuju" di TPS. Sementara aturan main dalam pilkada refrendum hanya ada opsi "Setuju" dan "Tidak Setuju".

Pemilih hanya mendapat pilihan menyetujui paslon RIDHO atau menolak (Tidak Setuju) terhadap calon dari PDI Perjuangan itu menjadi Bupati dan Wakil Bupati Blitar periode 2015-2020.

KPU optimistis pemungutan suara bisa berjalan jujur dan adil. Menurut Masrukin selain saksi tim paslon RIDHO, pihaknya juga menempatkan saksi dari unsur panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan petugas pemantau lapangan (PPL).

"Jumlahnya masing masing satu petugas, " timpalnya. Sementara juklak juknis Peraturan KPU (PKPU) No 14 terkait skema surat suara sudah diterima KPU Kabupaten Blitar.

Masrukin yang hadir di acara Bintek yang digelar KPU Pusat di Balikpapan juga mendapatkan penjelasan secara langsung.

Deskripsi surat suara pilkada refrendum akan memperlihatkan gambar pasangan RIDHO dengan kolom "Setuju" dan "Tidak Setuju" di bagian bawah gambar. Formasi ini, kata Masrukin sudah baku dan tidak bisa diubah lagi.

Coblosan akan dianggap sah bila masih berada di dalam kolom. Khusus coblosan "Setuju" tidak sah kalau hanya dilakukan pada gambar. "Tapi kalo gambar dan kolom setuju sama sama dicoblos sah, " jelas Masrukin.

Saat ini proses tender lelang surat suara masih berada di KPU Pusat. Tender lelang ditargetkan kelar bersamaan dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 12-13 November 2015.

Sebelumnya Ketua Tim Pemenangan Paslon RIDHO Suwito Saren Satoto mengatakan, bahwa formasi surat suara tidak bisa dipandang sebelah mata.

Sebab bentuk skema surat suara menjadi bahan untuk melakukan simulasi kepada para calon pemilih pilkada.

"Jangan sampai formasi (surat suara) yang salah akan menimbulkan gugatan hukum di kemudian hari, " tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5052 seconds (0.1#10.140)