Pedagang Permen Kedaluwarsa Resmi Jadi Tersangka

Rabu, 28 Oktober 2015 - 17:12 WIB
Pedagang Permen Kedaluwarsa...
Pedagang Permen Kedaluwarsa Resmi Jadi Tersangka
A A A
BEKASI - Tasem, seorang pedagang permen Scotts kedaluwarsa ditetapkan sebagai tersangka oleh unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Kabupaten Bekasi. Selain menetapkan tersangka, petugas juga mengamankan pemasoknya yakni A di Kobak Rante, Kecamatan Pebayuran.

"Penjual dan pemasoknya sudah kami amankan berikut barang bukti 50 bungkus besar permen merek Scotts kedaluwarsa siap edar," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Kabupaten Bekasi Iptu Makmur kepada SINDO, Rabu (28/10/2015).

Menurut pengakuan Tasem, kata Makmur, permen itu memang sudah diketahui kedaluwarsa pada Maret lalu. Namun, untuk mendapatkan keuntungan besar, warga Gempol RT2/5, Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang itu tetap menjualnya kepada para siswa sekolah dasar (SD).

Sementara pemasok, A langsung ditangkap petugas berikut barang bukti 50 bungkus permen kedaluwarsa. Pengakuan A, permen itu dibelinya sebesar Rp1 juta sebanyak 1 bok mobil dari salah seorang oknum. "Kedua tersangka memang mengetahui permen itu kedaluwarsa," katanya. (Baca: Puluhan Siswa SD di Bekasi Keracunan Permen Kedaluwarsa)

Saat ini, lanjut Makmur, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Namun, hingga kini belum diketahui apakah keduanya selesai diperiksa langsung dilakukan penahanan atau tidak. "Masih diperiksa penyidik, untuk menangkap pemasok A," tegasnya.

Kini keduanya bakal dijerat dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindung Konsumen. Pelaku bisa diancam hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sekadar diketahui, sebanyak 80 siswa SD Sukarahayu 1 dan 2, Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, keracunan massal kemarin. Keracunan yang menyebabkan puluhan siswa muntah-muntah dan pusing itu diakibatkan perman Scotts yang sudah kedaluwarsa.

PILIHAN:

Ini Kata Warga Pancoran Soal Penyimpangan Seks Maskur

KRL Bekasi-Jakarta Anjlok di Stasiun Manggarai
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7539 seconds (0.1#10.24)