Tertangkap di Batam, 3 Spesialis Pecah Kaca Lintas Negara Ditembak
Jum'at, 23 Oktober 2015 - 04:23 WIB
Tertangkap di Batam, 3 Spesialis Pecah Kaca Lintas Negara Ditembak
A
A
A
BATAM - Tiga pelaku spesialis bobol kaca mobil lintas negara ditembak Satuan Reskrim Polsek Batuampar, Batam. Ketiga pelaku ini sengaja ditembak karena berusaha melarikan diri saat turun dari pesawat di Bandara Hang Nadim.
Kapolresta Barelang Komisaris Asep Safrudin mengatakan, aksi pecah ketiga pelaku yang ditembak sudah sangat meresahkan warga Batam. Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan dua kawanan pelaku lainnya.
"Sejak bulan Mei sampai sekarang, kawanan pelaku ini sudah membobol mobil sebanyak 18 kali," katanya, kepada wartawan, Kamis (22/10/2015).
Dari 18 kali melakukan pembobolan kaca mobil, total uang yang sudah diambil pelaku jumlahnya hampir satu miliar. Setiap melakukan aksinya, para pelaku selalu merencanakannya dengan matang.
"Ada yang memantau lokasi, menunggu di dalam mobil, dan ada juga yang menggunakan motor. Para pelaku selama beraksi memantau nasabah bank, saat nasabah mengambil uang dalam jumlah banyak pelaku mengikuti nasabah itu," terangnya.
Setiap berhasil melakukan aksinya, empat pelaku langsung kembali ke Palembang, tepatnya di Kayu Agung. Sementara, otak dari komplotan ini adalah Rudi (32) yang menggambar dan mencari korban.
"Setelah korban digambar oleh Rudi, empat pelaku lainnya datang ke Batam. Setelah berhasil mendapatkan uang dalam jumlah besar, empat pelaku lainnya langsung kembali ke Palembang," paparnya.
Dari lima pelaku tersebut, tiga di antaranya adalah resedivis kasus yang sama. Selain di Indonesia, komplotan ini juga kerap membobol kaca mobil di luar negeri.
"Selain di Batam, komplotan ini juga sering main di Malaysia. Semua hasilnya, pelaku langsung dibagi rata," ujarnya.
Sementara itu, Rudi, otak komplotan pecah kaca mengatakan, aksi bobol pecah kaca dilakukan karena sulit mendapatkan pekerjaan di Batam. "Karena susah dapat kerja, makanya saya ajak mereka untuk membobol kaca mobil," akunya.
Dari belasan TKP yang dilakukannya, dia berhasil membeli mobil Toyota Fortuner dari uang hasil membobol kaca mobil. "Uangnya buat biaya sehari-hari dan juga beli mobil Fortuner," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Kapolresta Barelang Komisaris Asep Safrudin mengatakan, aksi pecah ketiga pelaku yang ditembak sudah sangat meresahkan warga Batam. Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan dua kawanan pelaku lainnya.
"Sejak bulan Mei sampai sekarang, kawanan pelaku ini sudah membobol mobil sebanyak 18 kali," katanya, kepada wartawan, Kamis (22/10/2015).
Dari 18 kali melakukan pembobolan kaca mobil, total uang yang sudah diambil pelaku jumlahnya hampir satu miliar. Setiap melakukan aksinya, para pelaku selalu merencanakannya dengan matang.
"Ada yang memantau lokasi, menunggu di dalam mobil, dan ada juga yang menggunakan motor. Para pelaku selama beraksi memantau nasabah bank, saat nasabah mengambil uang dalam jumlah banyak pelaku mengikuti nasabah itu," terangnya.
Setiap berhasil melakukan aksinya, empat pelaku langsung kembali ke Palembang, tepatnya di Kayu Agung. Sementara, otak dari komplotan ini adalah Rudi (32) yang menggambar dan mencari korban.
"Setelah korban digambar oleh Rudi, empat pelaku lainnya datang ke Batam. Setelah berhasil mendapatkan uang dalam jumlah besar, empat pelaku lainnya langsung kembali ke Palembang," paparnya.
Dari lima pelaku tersebut, tiga di antaranya adalah resedivis kasus yang sama. Selain di Indonesia, komplotan ini juga kerap membobol kaca mobil di luar negeri.
"Selain di Batam, komplotan ini juga sering main di Malaysia. Semua hasilnya, pelaku langsung dibagi rata," ujarnya.
Sementara itu, Rudi, otak komplotan pecah kaca mengatakan, aksi bobol pecah kaca dilakukan karena sulit mendapatkan pekerjaan di Batam. "Karena susah dapat kerja, makanya saya ajak mereka untuk membobol kaca mobil," akunya.
Dari belasan TKP yang dilakukannya, dia berhasil membeli mobil Toyota Fortuner dari uang hasil membobol kaca mobil. "Uangnya buat biaya sehari-hari dan juga beli mobil Fortuner," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
(san)