Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi yang Diawetkan

Kamis, 22 Oktober 2015 - 23:36 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi yang Diawetkan
A A A
SURABAYA - Bareskrim Mabes Polri bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi yang diawetkan. Lebih dari 500 kilogram bagian tubuh satwa dilindungi senilai Rp1 miliar disita polisi sebagai barang bukti.

Barang bukti ratusan kilogram lebih bagian tubuh berbagai hewan dilindungi yang sudah diawetkan ini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (22/10/2015). Barang bukti ini diamankan dari sebuah gudang pengolahan hasil laut di kawasan Jalan Gresik Gadukan, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.

Ratusan kilogram bagian tubuh satwa dilindungi ini terdiri dari 345 kilogram karapas atau sisik penyu kering, 70 kilogram daging penyu kering, 82 kilogram tanduk rusa, dan 80 ekor kuda laut kering yang sudah diawetkan. Pemilik gudang yakni AS, warga Surabaya, ikut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Untuk menghindari kecurigaan polisi, tersangka menyamarkan praktik ilegal yang telah berlangsung selama dua tahun lebih di gudang miliknya ini dengan bisnis jual beli makanan olahan hasil laut. Dalam pemeriksaan, dia mengatakan seluruh bagian tubuh satwa dilindungi yang diawetkan ini didapat dari Indonesia bagian timur, di antaranya Ambon dan Sorong, Papua.

Menurut Kanit V Subdit I Tipiter Mabes Polri AKBP Soegeng Irianto, rencananya bagian satwa yang dilindungi itu dikirim ke luar negeri.

Setelah menjalani pemeriksaan sementara di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, tersangka yang dijerat Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini akan dibawa ke Mabes Polri, lengkap dengan barang buktinya. Tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi yang Diawetkan


Penggagalan penyelundupan ini mendapat apresiasi langsung dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Pengungkapan yang dilakukan kepolisian ini merupakan bentuk keseriusan berbagai pihak untuk menghentikan praktik ilegal penjualan satwa dilindungi yang masih terus marak.
(zik)
Berita Terkait
Banyak Spesies Indonesia...
Banyak Spesies Indonesia Terancam Punah: Bagaimana Cara Menyelamatkannya?
3 Penjual Satwa Dilindungi...
3 Penjual Satwa Dilindungi Dibekuk, Polisi Amankan Trenggiling dan Burung Langka
Hewan Dilindungi Elang...
Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar
Duyung Viral di Pangkalpinang...
Duyung Viral di Pangkalpinang Ditemukan Mati, Dievakuasi ke Alobi
Polisi Tangkap 2 Penjual...
Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Medan, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita
1.000 Satwa yang Diawetkan...
1.000 Satwa yang Diawetkan Disita Polisi Spanyol, Koleksi Spesies Langka Ini Bernilai Rp460 Miliar
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
19 menit yang lalu
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
29 menit yang lalu
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
1 jam yang lalu
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
2 jam yang lalu
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
2 jam yang lalu
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
2 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved