Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi yang Diawetkan
A
A
A
SURABAYA - Bareskrim Mabes Polri bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi yang diawetkan. Lebih dari 500 kilogram bagian tubuh satwa dilindungi senilai Rp1 miliar disita polisi sebagai barang bukti.
Barang bukti ratusan kilogram lebih bagian tubuh berbagai hewan dilindungi yang sudah diawetkan ini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (22/10/2015). Barang bukti ini diamankan dari sebuah gudang pengolahan hasil laut di kawasan Jalan Gresik Gadukan, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
Ratusan kilogram bagian tubuh satwa dilindungi ini terdiri dari 345 kilogram karapas atau sisik penyu kering, 70 kilogram daging penyu kering, 82 kilogram tanduk rusa, dan 80 ekor kuda laut kering yang sudah diawetkan. Pemilik gudang yakni AS, warga Surabaya, ikut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Untuk menghindari kecurigaan polisi, tersangka menyamarkan praktik ilegal yang telah berlangsung selama dua tahun lebih di gudang miliknya ini dengan bisnis jual beli makanan olahan hasil laut. Dalam pemeriksaan, dia mengatakan seluruh bagian tubuh satwa dilindungi yang diawetkan ini didapat dari Indonesia bagian timur, di antaranya Ambon dan Sorong, Papua.
Menurut Kanit V Subdit I Tipiter Mabes Polri AKBP Soegeng Irianto, rencananya bagian satwa yang dilindungi itu dikirim ke luar negeri.
Setelah menjalani pemeriksaan sementara di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, tersangka yang dijerat Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini akan dibawa ke Mabes Polri, lengkap dengan barang buktinya. Tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini.
Penggagalan penyelundupan ini mendapat apresiasi langsung dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Pengungkapan yang dilakukan kepolisian ini merupakan bentuk keseriusan berbagai pihak untuk menghentikan praktik ilegal penjualan satwa dilindungi yang masih terus marak.
Barang bukti ratusan kilogram lebih bagian tubuh berbagai hewan dilindungi yang sudah diawetkan ini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (22/10/2015). Barang bukti ini diamankan dari sebuah gudang pengolahan hasil laut di kawasan Jalan Gresik Gadukan, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
Ratusan kilogram bagian tubuh satwa dilindungi ini terdiri dari 345 kilogram karapas atau sisik penyu kering, 70 kilogram daging penyu kering, 82 kilogram tanduk rusa, dan 80 ekor kuda laut kering yang sudah diawetkan. Pemilik gudang yakni AS, warga Surabaya, ikut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Untuk menghindari kecurigaan polisi, tersangka menyamarkan praktik ilegal yang telah berlangsung selama dua tahun lebih di gudang miliknya ini dengan bisnis jual beli makanan olahan hasil laut. Dalam pemeriksaan, dia mengatakan seluruh bagian tubuh satwa dilindungi yang diawetkan ini didapat dari Indonesia bagian timur, di antaranya Ambon dan Sorong, Papua.
Menurut Kanit V Subdit I Tipiter Mabes Polri AKBP Soegeng Irianto, rencananya bagian satwa yang dilindungi itu dikirim ke luar negeri.
Setelah menjalani pemeriksaan sementara di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, tersangka yang dijerat Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini akan dibawa ke Mabes Polri, lengkap dengan barang buktinya. Tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini.
Penggagalan penyelundupan ini mendapat apresiasi langsung dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Pengungkapan yang dilakukan kepolisian ini merupakan bentuk keseriusan berbagai pihak untuk menghentikan praktik ilegal penjualan satwa dilindungi yang masih terus marak.
(zik)