Miliaran Amblas, Perusahaan Investasi Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Njoto S Eksan (44) warga Kecamatan Maruya Ilir, Jakarta Barat melaporkan perusahaan investasi PT Soe Gee Capital AG ke Polda Metro Jaya.
Pria paruh baya ini mengaku ditipu PT Soe Gee Capital AG yang berkantor di Sona Topas, Jalan Sudirman, senilai Rp8,7 miliar.
Dalam laporannya, Njoto melaporkan tiga direksi PT Soe Gee Capital AG yaitu Alexander Gee, Gregorius Teddy Gunawan, dan Sukianto Effendy sesuai LP/2910/VIII/2014/PMJ/DitRekrimsus.
Menurut Eksan, penipuan tersebut berawal saat dirinya mendapat informasi dari salah satu broker mengenai investasi berjangka yang dijanjikan PT Soe Gee Capital AG.
Kemudian dia mendatangi customer agreement sekaligus melakukan transfer dana (setor modal) USD200.000 ke rekening PT Soe Gee Capital AG di CIMB Niaga Jakarta untuk lakukan Trading Saham MGM China (CFD) dengan harapan mendapatkan deviden.
Namun pada 3 Maret 2014, saat dia mendatangi kantor PT Soe Gee Capital AG untuk menanyakan perihal deviden dari saham tidak diberikan.
Kemudian pihak PT Soe Gee Capital AG baru memperhitungkan deviden dua minggu kemudian yakni pada 19 Maret 2014 dan perhitungannya yang seharusnya USD168.464 hanya akan dibayarkan sebesar USD 82.916,13.
Berdasarkan perhitungan deviden yang benar menurut versi MGM China per 4 Maret 2014 seharusnya perhitungan deviden USD168.464 dan posisi equity per 4 Maret 2014 adalah sebesar USD592.313,61 sehingga total equity seharusnya USD760.777,61 pada posisi menang.
Setelah terjadi perselisihan perhitungan deviden dari pihak PT Soe Gee Capital AG memaksa saya untuk menerima perhitungan mereka, dan mereka merubah-rubah dua kali kontrak atau syarat dan kondisi (term and condition)
"Yang memberatkan saya dengan dipaksakan menambah modal setor menjadi USD400.000 dan tidak mendapatkan deviden lagi hingga pada akhirnya saya mengalami kerugian sebesar Rp8.728.240.000 yang sudah saya setorkan ke rekening CIMB Niaga atas nama Soe Gee Capital AG," jelas Eksan, Selasa (20/10/2015).
Eksan mengaku masih banyak korban - korban lainnya namun belum berani untuk melapor. Dia juga meminta penegak hukum agar memproses laporannya dengan seadil - adilnya dan menindak tegas dan bila perlu menangkap tersangka karena sudah terbukti telah mengulangi perbuatan ilegal.
Eksan menambahkan, perusahaan investasi berjangka tersebut tidak tidak terdaftar dalam Berita Negara Republik Indonesia pada Direktorat Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Ham RI maupun di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Saat ini para pelaku masih berkeliaran di luar padahal menurut info berkas kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan tinggal menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara sampai 1 September 2015, PT Soe Gee Capital AG, kata dia, masih beroperasi dan dikhawatirkan jika petugas kepolisian tidak bertindak tegas akan muncul korban-korban berikutnya.
Hingga berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi maupun klarifikasi dari manajemen PT Soe Gee Capital AG.
Pria paruh baya ini mengaku ditipu PT Soe Gee Capital AG yang berkantor di Sona Topas, Jalan Sudirman, senilai Rp8,7 miliar.
Dalam laporannya, Njoto melaporkan tiga direksi PT Soe Gee Capital AG yaitu Alexander Gee, Gregorius Teddy Gunawan, dan Sukianto Effendy sesuai LP/2910/VIII/2014/PMJ/DitRekrimsus.
Menurut Eksan, penipuan tersebut berawal saat dirinya mendapat informasi dari salah satu broker mengenai investasi berjangka yang dijanjikan PT Soe Gee Capital AG.
Kemudian dia mendatangi customer agreement sekaligus melakukan transfer dana (setor modal) USD200.000 ke rekening PT Soe Gee Capital AG di CIMB Niaga Jakarta untuk lakukan Trading Saham MGM China (CFD) dengan harapan mendapatkan deviden.
Namun pada 3 Maret 2014, saat dia mendatangi kantor PT Soe Gee Capital AG untuk menanyakan perihal deviden dari saham tidak diberikan.
Kemudian pihak PT Soe Gee Capital AG baru memperhitungkan deviden dua minggu kemudian yakni pada 19 Maret 2014 dan perhitungannya yang seharusnya USD168.464 hanya akan dibayarkan sebesar USD 82.916,13.
Berdasarkan perhitungan deviden yang benar menurut versi MGM China per 4 Maret 2014 seharusnya perhitungan deviden USD168.464 dan posisi equity per 4 Maret 2014 adalah sebesar USD592.313,61 sehingga total equity seharusnya USD760.777,61 pada posisi menang.
Setelah terjadi perselisihan perhitungan deviden dari pihak PT Soe Gee Capital AG memaksa saya untuk menerima perhitungan mereka, dan mereka merubah-rubah dua kali kontrak atau syarat dan kondisi (term and condition)
"Yang memberatkan saya dengan dipaksakan menambah modal setor menjadi USD400.000 dan tidak mendapatkan deviden lagi hingga pada akhirnya saya mengalami kerugian sebesar Rp8.728.240.000 yang sudah saya setorkan ke rekening CIMB Niaga atas nama Soe Gee Capital AG," jelas Eksan, Selasa (20/10/2015).
Eksan mengaku masih banyak korban - korban lainnya namun belum berani untuk melapor. Dia juga meminta penegak hukum agar memproses laporannya dengan seadil - adilnya dan menindak tegas dan bila perlu menangkap tersangka karena sudah terbukti telah mengulangi perbuatan ilegal.
Eksan menambahkan, perusahaan investasi berjangka tersebut tidak tidak terdaftar dalam Berita Negara Republik Indonesia pada Direktorat Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Ham RI maupun di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Saat ini para pelaku masih berkeliaran di luar padahal menurut info berkas kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan tinggal menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara sampai 1 September 2015, PT Soe Gee Capital AG, kata dia, masih beroperasi dan dikhawatirkan jika petugas kepolisian tidak bertindak tegas akan muncul korban-korban berikutnya.
Hingga berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi maupun klarifikasi dari manajemen PT Soe Gee Capital AG.
(sms)