Tujuh Tersangka Korupsi Dinas Pertanian Jabar Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 20 Oktober 2015 - 16:46 WIB
Tujuh Tersangka Korupsi...
Tujuh Tersangka Korupsi Dinas Pertanian Jabar Dijebloskan ke Penjara
A A A
BANDUNG - Tujuh tersangka dugaan korupsi pengadaan traktor roda dua dan pompa air di Dinas Pertanian Tanaman dan Pangan (Distan) Jabar dijebloskan ke jeruji besi.

Enam tersangka dijebloskan ke Rutan Kebon Waru, sedangkan satu tersangka wanita ke Lapas Wanita Sukamiskin.

"Ketujuh orang tersangka sudah ditahan pada Senin 19 Oktober 2015 malam," jelas Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman, Selasa (20/10/2015).

Suparman membeberkan ‎ketujuh tersangka ditahan setelah berkas dari Ditreskrimsus Polda Jabar dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh jaksa di Kejati Jabar. "Tentu penahanan itu disertai alasan yang jelas," katanya.

Sebelum dilakukan penahanan, kata Suparman, ketujuh tersangka telah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas sebelum akhirnya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Bandung.

‎Lebih lanjut Suparman menjelaskan, tersangka telah menyalahgunkan anggaran pada tahun 2012 lalu dengan total mencapai Rp 19,6 miliar. Akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp 1,9 miliar.

Dalam kasus tersebut dua tersangka berstatus PNS yakni Wawan Wintarasa selaku kuasa pengguna anggaran dan Nurdiana selaku pejabat pembuat komitmen.

Sementara lima tersangka lain yang merupakan rekanan adalah Dirut PT Rizki Mas, Slamet Widodo, Dirut PT Mitra Teladan Jaya Karsa, Agus Riyanto, Dirut PT Perintis Putra Pasundan, Dani Priatna, Dirut PT Utusan Karya Nusantara, Diana Nurhasanah, dan seorang kurir bernama Deddy Yogasara.

"Modusnya dua oknum PNS itu melakukan persekongkolan dengan mengusulkan juga menetapkan spesifikasi barang berupa traktor dan pompa air yang mengarah pada merek tertentu yang seharusnya itu tidak boleh," bebernya.

Ketujuh tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan Pasal 3, 4, 5 dan 6 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(nag)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
57 menit yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
1 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
1 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
1 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
1 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved