Pulang Ibadah Haji, Mantan Bupati Kendal Langsung Dibui

Jum'at, 16 Oktober 2015 - 15:08 WIB
Pulang Ibadah Haji,...
Pulang Ibadah Haji, Mantan Bupati Kendal Langsung Dibui
A A A
KENDAL - Pulang dari Tanah Suci usai menunaikan ibadah haji, mantan Bupati Kendal periode 2009–2010 Siti Nurmarkesi (54), langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Penerima beberapa kali penghargaan dari Presiden RI itu dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal ke Lapas Wanita Kelas IIA Semarang alias Lapas Bulu.

Siti Nurmarkesi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding. Saat ini, perkara itu sudah masuk Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi dan belum inkracht.

Pantauan wartawan, Nurmarkesi dijebloskan ke Lapas Bulu menjelang salat Jumat, diantar dengan menggunakan Kijang Innova H 7113 ZA warna hitam. Dia tak mau turun mobil, bahkan mobilnya masuk ke penjara setelah gerbangnya dibuka.

Ini membuat wartawan kesulitan mengambil gambar ataupun memotret. Sekira satu setengah jam sebelumnya, Nurmarkesi dibawa ke Rumah Sakit Tentara (RST) Bhakti Wira Tamtama, di dekat Bundaran Tugu Muda untuk cek kesehatan.

Siti tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang dari Jakarta sekira pukul 10.00 WIB, langsung dijemput pihak Kejari Kendal.

“Berkas–berkasnya semua sudah lengkap, termasuk dari medis. Berkas dibawa pihak Kejaksaan Negeri Kendal. Karena semua lengkap, ya kami terima. Sekarang sudah di sel,” ungkap Kepala Pengamanan Lapas Bulu Putranti, Jumat (16/10/2015).

Sementara itu, Kuasa Hukum Siti Nurmarkesi, Dani Sriyanto membenarkan kliennya baru saja pulang menunaikan ibadah haji. Siti tiba di Tanah Air pada Kamis 15 Oktober 2015.

Namun, begitu mendarat di Jakarta, dia langsung dijemput Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke Kejari Jakarta Selatan. Di situ, kliennya diminta menandatangani berbagai berkas.

“Jadi pas Kamis malam, nginep di kantor Kejari Jakarta Selatan, baru paginya (Jumat) terbang ke Semarang sudah dijemput Kejari Kendal,” terangnya di Lapas Bulu.

Mengenai eksekusi ini, Dani menyebut keberatan bahkan tidak berdasar. Sebab, perkaranya belum inkracht, sudah diterima MA teregister pada 10 September 2015 dengan Nomor 2335 Kasasi Pidsus 2015.

“Berdasarkan KUHAP Pasal 253 ayat (4), maka kewenangan penahanan beralih ke MA. Sampai sekarang, 16 Oktober 2015 ini belum ada penetapan dari MA. Sebab itu, dengan penahanan ini, beliau keberatan menandatangani semuanya,” bebernya.

Ke depan, Dani menyebut pihaknya dengan tim pengacara berencana menempuh berbagai upaya hukum. Sebab, apa yang dilakukan jaksa dari Kejari Kendal dianggap malapraktik kewenangan.

“Apakah nanti gugatan perbuatan melawan hukum, praperadilan atau soal kewenangan tidak sah kami ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), nanti kami akan diskusikan dulu. Yang jelas, kami akan tempuh upaya hukum,” lanjut Dani.
(san)
Berita Terkait
Jadi Tersangka Korupsi,...
Jadi Tersangka Korupsi, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Polman Diperiksa Kejaksaan
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Tahan Pejabat Pemkab Mimika
Korupsi Dana APBN, Pejabat...
Korupsi Dana APBN, Pejabat di Pemkab Ogan Ilir dan Pemborong Dijebloskan Penjara
KPK Panggil Plt Bupati...
KPK Panggil Plt Bupati dan Sederet Pejabat Pemkab Probolinggo
Kembali Diwaduli Pedagang...
Kembali Diwaduli Pedagang Pasar Weleri, DPRD Desak Pemkab Kendal Tanggapi Keluhan Sepinya Pasar Relokasi
Pejabat Dinkes Bulukumba...
Pejabat Dinkes Bulukumba Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BOK
Berita Terkini
UIN Jakarta Tegaskan...
UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU
1 jam yang lalu
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi...
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketahanan Air dan Pangan
1 jam yang lalu
Sahroni Desak Polda...
Sahroni Desak Polda NTT Tindak Tegas Pelaku Intimidasi yang Diduga Sebabkan Dokter Icha Tewas
1 jam yang lalu
Polisi Ungkap Awal Mula...
Polisi Ungkap Awal Mula Bang Jago Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa
2 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
4 jam yang lalu
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Awan Panas Meluncur Sejauh 1,7 Km dari Puncak, Status Siaga!
5 jam yang lalu
Infografis
Tanda Terjadinya Malam...
Tanda Terjadinya Malam Lailatul Qadar, Penting Diketahui agar Memaksimalkan Ibadah!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved