Pulang Ibadah Haji, Mantan Bupati Kendal Langsung Dibui
A
A
A
KENDAL - Pulang dari Tanah Suci usai menunaikan ibadah haji, mantan Bupati Kendal periode 2009–2010 Siti Nurmarkesi (54), langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Penerima beberapa kali penghargaan dari Presiden RI itu dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal ke Lapas Wanita Kelas IIA Semarang alias Lapas Bulu.
Siti Nurmarkesi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding. Saat ini, perkara itu sudah masuk Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi dan belum inkracht.
Pantauan wartawan, Nurmarkesi dijebloskan ke Lapas Bulu menjelang salat Jumat, diantar dengan menggunakan Kijang Innova H 7113 ZA warna hitam. Dia tak mau turun mobil, bahkan mobilnya masuk ke penjara setelah gerbangnya dibuka.
Ini membuat wartawan kesulitan mengambil gambar ataupun memotret. Sekira satu setengah jam sebelumnya, Nurmarkesi dibawa ke Rumah Sakit Tentara (RST) Bhakti Wira Tamtama, di dekat Bundaran Tugu Muda untuk cek kesehatan.
Siti tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang dari Jakarta sekira pukul 10.00 WIB, langsung dijemput pihak Kejari Kendal.
“Berkas–berkasnya semua sudah lengkap, termasuk dari medis. Berkas dibawa pihak Kejaksaan Negeri Kendal. Karena semua lengkap, ya kami terima. Sekarang sudah di sel,” ungkap Kepala Pengamanan Lapas Bulu Putranti, Jumat (16/10/2015).
Sementara itu, Kuasa Hukum Siti Nurmarkesi, Dani Sriyanto membenarkan kliennya baru saja pulang menunaikan ibadah haji. Siti tiba di Tanah Air pada Kamis 15 Oktober 2015.
Namun, begitu mendarat di Jakarta, dia langsung dijemput Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke Kejari Jakarta Selatan. Di situ, kliennya diminta menandatangani berbagai berkas.
“Jadi pas Kamis malam, nginep di kantor Kejari Jakarta Selatan, baru paginya (Jumat) terbang ke Semarang sudah dijemput Kejari Kendal,” terangnya di Lapas Bulu.
Mengenai eksekusi ini, Dani menyebut keberatan bahkan tidak berdasar. Sebab, perkaranya belum inkracht, sudah diterima MA teregister pada 10 September 2015 dengan Nomor 2335 Kasasi Pidsus 2015.
“Berdasarkan KUHAP Pasal 253 ayat (4), maka kewenangan penahanan beralih ke MA. Sampai sekarang, 16 Oktober 2015 ini belum ada penetapan dari MA. Sebab itu, dengan penahanan ini, beliau keberatan menandatangani semuanya,” bebernya.
Ke depan, Dani menyebut pihaknya dengan tim pengacara berencana menempuh berbagai upaya hukum. Sebab, apa yang dilakukan jaksa dari Kejari Kendal dianggap malapraktik kewenangan.
“Apakah nanti gugatan perbuatan melawan hukum, praperadilan atau soal kewenangan tidak sah kami ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), nanti kami akan diskusikan dulu. Yang jelas, kami akan tempuh upaya hukum,” lanjut Dani.
Penerima beberapa kali penghargaan dari Presiden RI itu dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal ke Lapas Wanita Kelas IIA Semarang alias Lapas Bulu.
Siti Nurmarkesi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding. Saat ini, perkara itu sudah masuk Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi dan belum inkracht.
Pantauan wartawan, Nurmarkesi dijebloskan ke Lapas Bulu menjelang salat Jumat, diantar dengan menggunakan Kijang Innova H 7113 ZA warna hitam. Dia tak mau turun mobil, bahkan mobilnya masuk ke penjara setelah gerbangnya dibuka.
Ini membuat wartawan kesulitan mengambil gambar ataupun memotret. Sekira satu setengah jam sebelumnya, Nurmarkesi dibawa ke Rumah Sakit Tentara (RST) Bhakti Wira Tamtama, di dekat Bundaran Tugu Muda untuk cek kesehatan.
Siti tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang dari Jakarta sekira pukul 10.00 WIB, langsung dijemput pihak Kejari Kendal.
“Berkas–berkasnya semua sudah lengkap, termasuk dari medis. Berkas dibawa pihak Kejaksaan Negeri Kendal. Karena semua lengkap, ya kami terima. Sekarang sudah di sel,” ungkap Kepala Pengamanan Lapas Bulu Putranti, Jumat (16/10/2015).
Sementara itu, Kuasa Hukum Siti Nurmarkesi, Dani Sriyanto membenarkan kliennya baru saja pulang menunaikan ibadah haji. Siti tiba di Tanah Air pada Kamis 15 Oktober 2015.
Namun, begitu mendarat di Jakarta, dia langsung dijemput Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke Kejari Jakarta Selatan. Di situ, kliennya diminta menandatangani berbagai berkas.
“Jadi pas Kamis malam, nginep di kantor Kejari Jakarta Selatan, baru paginya (Jumat) terbang ke Semarang sudah dijemput Kejari Kendal,” terangnya di Lapas Bulu.
Mengenai eksekusi ini, Dani menyebut keberatan bahkan tidak berdasar. Sebab, perkaranya belum inkracht, sudah diterima MA teregister pada 10 September 2015 dengan Nomor 2335 Kasasi Pidsus 2015.
“Berdasarkan KUHAP Pasal 253 ayat (4), maka kewenangan penahanan beralih ke MA. Sampai sekarang, 16 Oktober 2015 ini belum ada penetapan dari MA. Sebab itu, dengan penahanan ini, beliau keberatan menandatangani semuanya,” bebernya.
Ke depan, Dani menyebut pihaknya dengan tim pengacara berencana menempuh berbagai upaya hukum. Sebab, apa yang dilakukan jaksa dari Kejari Kendal dianggap malapraktik kewenangan.
“Apakah nanti gugatan perbuatan melawan hukum, praperadilan atau soal kewenangan tidak sah kami ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), nanti kami akan diskusikan dulu. Yang jelas, kami akan tempuh upaya hukum,” lanjut Dani.
(san)